Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Terdapat delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

by Fadlan Butho
21/08/2026
Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi oleh direksi dan manajemen LPEI serta PT. Tebo Indah dan PT. Pratama Agro Sawit memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Terdapat delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Enam terdakwa dari pihak LPEI pejabat dan mantan pejabat termasuk Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi.

Sementara itu, dua terdakwa dari pihak swasta yaitu pemilik manfaat/beneficial owner Handoko Limaho dan Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memutuskan bersalah untuk enam terdakwa LPEI yaitu Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Andi Maulana Aji, Intan Apriadi, Gamaginta dan Kamaruzaman.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” demikian isi tuntutan tim JPU.

Untuk ke enam terdakwa LPEI tersebut, tim JPU menuntut hukuman pidana selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 Miliar.

“Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan. Bila tidak dibayar dalam satu bulan maka kekayaan akan disita. Dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana selama 190 (seratus sembilan puluh) hari,” sambung Tim Jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa dianggap bertanggung jawab penuh atas pencairan kredit yang diberikan kepada Tebo Indah dan PT. PAS.

“Terdakwa tidak melakukan pengawasan aktif, tidak memverifikasi jaminan dan tidak membandingkan dengan kemampuan bayar dari pihak debitur,” sambung Jaksa.

Jaksa juga menambahkan, kesalahan terdakwa adalah tetap membuat akta untuk mencairkan proposal kredit meskipun cash defisit guarantee tidak mencukupi.

“Terdakwa juga tetap melakukan pencairan meskipun laporan keuangan Tebo Indah dan PT. PAS jelek,” ujar tim JPU

Selain itu, sambung tim JPU, jaminan kredit yang diberikan debitur lebih kecil daripada nilai kredit yang diberikan. Terdakwa dinilai sudah melakukan tindakan yang berlawanan dengan peraturan sehingga merugikan LPEI.

“Terdakwa dinilai sudah memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond selaku direksi Tebo Indah dan PT. PAS. Keduanya menikmati fasilitas pembiayaan dari LPEI sehingga memenuhi unsur yg disebut merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Penuntut Umum.

Selanjutnya pada sidang tuntutan terhadap direksi PT. Tebo Indah dan PT. PAS Handoko Limaho dan Liu Raymond.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan primer.

Jaksa juga menuntut Handoko Limaho dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider 190 hari dan pidana tambahan Rp 360 Miliar atau subsider penjara 5 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Liu Raymond dituntut penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider penjara 190 hari serta pidana tambahan Rp 646 Miliar atau subsider penjara 6 tahun dan 6 bulan.

Previous Post

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Rugikan Negara, Eks Dirut PGN Hendy Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara 

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah
Hukum

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Vinson Leocarlius

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Leave Comment

Terkini

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.