HARNAS.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi oleh direksi dan manajemen LPEI serta PT. Tebo Indah dan PT. Pratama Agro Sawit memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Terdapat delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Enam terdakwa dari pihak LPEI pejabat dan mantan pejabat termasuk Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, Komaruzzaman, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi.
Sementara itu, dua terdakwa dari pihak swasta yaitu pemilik manfaat/beneficial owner Handoko Limaho dan Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memutuskan bersalah untuk enam terdakwa LPEI yaitu Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Andi Maulana Aji, Intan Apriadi, Gamaginta dan Kamaruzaman.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” demikian isi tuntutan tim JPU.
Untuk ke enam terdakwa LPEI tersebut, tim JPU menuntut hukuman pidana selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 Miliar.
“Denda harus dibayar dalam waktu satu bulan. Bila tidak dibayar dalam satu bulan maka kekayaan akan disita. Dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana selama 190 (seratus sembilan puluh) hari,” sambung Tim Jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa dianggap bertanggung jawab penuh atas pencairan kredit yang diberikan kepada Tebo Indah dan PT. PAS.
“Terdakwa tidak melakukan pengawasan aktif, tidak memverifikasi jaminan dan tidak membandingkan dengan kemampuan bayar dari pihak debitur,” sambung Jaksa.
Jaksa juga menambahkan, kesalahan terdakwa adalah tetap membuat akta untuk mencairkan proposal kredit meskipun cash defisit guarantee tidak mencukupi.
“Terdakwa juga tetap melakukan pencairan meskipun laporan keuangan Tebo Indah dan PT. PAS jelek,” ujar tim JPU
Selain itu, sambung tim JPU, jaminan kredit yang diberikan debitur lebih kecil daripada nilai kredit yang diberikan. Terdakwa dinilai sudah melakukan tindakan yang berlawanan dengan peraturan sehingga merugikan LPEI.
“Terdakwa dinilai sudah memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond selaku direksi Tebo Indah dan PT. PAS. Keduanya menikmati fasilitas pembiayaan dari LPEI sehingga memenuhi unsur yg disebut merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Penuntut Umum.
Selanjutnya pada sidang tuntutan terhadap direksi PT. Tebo Indah dan PT. PAS Handoko Limaho dan Liu Raymond.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan primer.
Jaksa juga menuntut Handoko Limaho dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1miliar subsider 190 hari dan pidana tambahan Rp 360 Miliar atau subsider penjara 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Liu Raymond dituntut penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider penjara 190 hari serta pidana tambahan Rp 646 Miliar atau subsider penjara 6 tahun dan 6 bulan.









