HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi yang menjerat artis Ruben Onsu sebagai tersangka berakhir damai. Hal ini dikemukakan Ruben Onsu kepada awak media usai pertemuan dengan pihak pelapor di kawasan Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (31/8/2026).
“Sudah berdamai ya, sudah berbicara secara kekeluargaan antara lawyer dengan lawyer. Semua berujung baik,” kata Ruben.
Diketahui, dalam pertemuan tersebut, Ruben hadir didamping tim kuasa hukum dan Jhon LBF. Sementara, dari pihak pelapor diwakili kuasa hukum, Achmad Ramzy.
Adapun penyelesaian kasus secara damai itu disepakati setelah Ruben Onsu mengembalikan kerugian Rp3,5 miliar kepada pelapor.
Ruben mengakui, pengembalian dana Rp3,5 miliar itu turut dibantu oleh Jhon LBF. Atas dasar itu, ia mengucapkan terima kasih kepada Jhon yang disebut banyak memberi masukan terkait langkah mencari solusi terbaik atas kasus tersebut.
Sejatinya, ujar Ruben mengungkapkan, dirinya sebelumnya sudah berkomitmen untuk mengembalikan kerugian Rp3,5 miliar kepada pelapor, dengan cara menjual aset miliknya. Namun, ujar mantan suami artis Sarwendah ini, upaya menjual aset itu tak semulus yang dibayangkan.
“Dalam proses sekarang ini saya juga mau menjual aset, tapi memang ada beberapa keperluan yang memang harus segera diselesaikan, akhirnya Bang Jhon inilah yang mencoba sebelum saya menyelesaikan,” tutur Ruben.
Lebih lanjut, ujar Ruben, penyelesaian secara kasus secara damai ini juga menjadi momentum bagi dirinya untuk memperbaiki diri ke depannya.
“Hasil diskusi saya sama Bang Jhon semalaman, menyelesaikan segala sesuatu tidak untuk melawan, artinya saya harus menyelesaikan ini dan setelah itu saya harus mencoba untuk memperbaiki diri dengan arahan-arahan dari Bang Jhon, karena beliau sudah jauh lebih berpengalaman untuk proses-proses yang seperti ini,” kata Ruben menambahkan.
Sementara, Jhon LBF mengapresiasi pihak-pihak terkait yang berperan agar penyelesaian kasus tersebut diselesaikan secara damai. Salah satunya, tentang langkah Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum pihak pelapor dalam meyakinkan kliennya.
“Bukan hanya dari kita yang ingin (damai). Namun, dari pihak pelapor pun juga ada effort (usaha) luar biasa dari Pak Ramzy yang bisa meyakinkan kepada pelapor ini bahwa kalau memang Ruben bersedia mengembalikan atau membayar apa yang mungkin menjadi kerugian dari pelapor, kita berdamai,” ujar Jhon menerangkan.
Adapun Ahmad Ramzy, selaku kuasa hukum pihak pelapor, memastikan, kesepakatan damai tercapai antara kliennya dengan Ruben Onsu terkait dugaan kasus Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi.
“Alhamdulillah pada hari ini atas kerjasama dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, juga bisa berkomunikasi baik dan Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” ucap Ramzy.
Seiring kesepakatan damai tersebut, Ramzy menambahkan, dirinya bersama pihak pelapor mendatangi Polres Metro Jaksel guna mencabut laporan kasus yang menjerat Ruben Onsu tersebut.
“Saya mau selesaikan (mencabut laporan) ke Polres Jakarta Selatan agar cepat selesai,” kata Ramzy.
Naik ke Penyidikan Sejak April
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo telah mengumumkan soal penetapan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Pelapornya inisial P, korbannya adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO (Ruben Onsu),” kata Joko di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (20/8/2026).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Hal ini diputuskan usai penyidik Polres Metro Jaksel memeriksa enam orang saksi termasuk ahli serta gelar perkara.
Sementara mengenai kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut, Joko mengatakan, hal itu bermula dari investasi dana yang ditawarkan Ruben kepada korban berinisial DM
“Bahwa terlapor (Ruben Onsu) mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor,” ujar Joko.
Selanjutnya, terjalin kesepakatan dan korban menyerahkan sejumlah uang dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sesuai waktu yang disepakati. Namun, korban tak mendapatkan keuntungan kendati waktu yang disepakati telah tiba. Atas dasar itu, ujar Joko menambahkan, Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Metro Jaksel.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Iskandarsyah mengatakan, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka menyangkut kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar.










