HARNAS.CO.ID – Perwakilan pengembang BOTX, Randi Setiadi menegaskan keyakinannya kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan, namun meminta regulator mempertimbangkan kerugian yang dialami pengembang dan nasabah sebagai dasar penerapan prinsip keadilan.
“Kami percaya OJK akan melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Namun yang perlu digarisbawahi kerugian yang dialami oleh developer dan nasabah harus menjadi pertimbangan OJK dalam menerapkan keadilan,” ujar Randi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026).
Randi menjelaskan, para pengembang dan nasabah menempatkan dana mereka di platform dengan asumsi adanya jaminan keamanan sistem. Oleh karena itu, ketika terjadi gangguan sistem tanpa disertai perlindungan yang memadai terhadap aset nasabah, kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri aset kripto secara keseluruhan.
“Jika sistem yang bermasalah kemudian nasabah tidak dilindungi, ini seperti tidak ada jaminan aset maupun dana nasabah aman,” tuturnya.
Atas dasar itu, Randi meminta Indodax bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. “Saya meminta Indodax mengembalikan atau mengganti rugi kepada para nasabah BotXcoin,” tandasnya.
OJK sendiri pasca mediasi 3 Desember 2025 menyatakan kasus ini akan ditingkatkan ke bagian pemeriksaan dan pengawasan.
Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari OJK tampaknya terhambat oleh keheningan pihak terkait, karena humas dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi tidak merespon permintaan konfirmasi permasalahan ini.
Sebelumnya, pihak developor BOTX menyoroti sikap Indodax yang diduga melanggar Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Randi mengatakan menolak penyelesaian likuidasi, dan meminta pengembalian asset BOTX. Sementara Indodax tetap melakukan likuidasi sepihak pada tanggal 29 November 2025, di harga Rp.342/token.
“Jelas ini bertentangan dengan pasal 16 ayat 2 yang berbunyi Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara: a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Kripto tertentu yang dimiliki Konsumen; atau b. melakukan pemindahan Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Kripto milik Konsumen.” tegas Randi.
Adapun sebagai pengawas regulator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti tiga hal penting yang harus ditingkatkan oleh OJK. Pertama, standar keamanan & tata kelola yang lebih ketat untuk penyelenggara digital (audit TI, manajemen risiko, pemisahan aset, dan uji ketahanan insiden).
“Kedua, transparansi pengawasan & penindakan dan ketiga Perlindungan konsumen yang cepat dan pasti,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah di Jakarta.
Sementara itu, Pengamat Pasar Kripto Christopher Tahir mengatakan, OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” tegas Chris di Jakarta.









