Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Developer BOTX Soroti Kerugian Nasabah Akibat Gangguan Indodax, OJK Didesak Bertindak

by Purnomo
14/01/2026
Kasus BOTX Seret Indodax ke Dugaan Pelanggaran Regulasi Kripto

Ilustrasi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perwakilan pengembang BOTX, Randi Setiadi menegaskan keyakinannya kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan, namun meminta regulator mempertimbangkan kerugian yang dialami pengembang dan nasabah sebagai dasar penerapan prinsip keadilan.

“Kami percaya OJK akan melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan. Namun yang perlu digarisbawahi kerugian yang dialami oleh developer dan nasabah harus menjadi pertimbangan OJK dalam menerapkan keadilan,” ujar Randi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026).

Randi menjelaskan, para pengembang dan nasabah menempatkan dana mereka di platform dengan asumsi adanya jaminan keamanan sistem. Oleh karena itu, ketika terjadi gangguan sistem tanpa disertai perlindungan yang memadai terhadap aset nasabah, kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri aset kripto secara keseluruhan.

“Jika sistem yang bermasalah kemudian nasabah tidak dilindungi, ini seperti tidak ada jaminan aset maupun dana nasabah aman,” tuturnya.

Atas dasar itu, Randi meminta Indodax bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. “Saya meminta Indodax mengembalikan atau mengganti rugi kepada para nasabah BotXcoin,” tandasnya.

OJK sendiri pasca mediasi 3 Desember 2025 menyatakan kasus ini akan ditingkatkan ke bagian pemeriksaan dan pengawasan.

Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari OJK tampaknya terhambat oleh keheningan pihak terkait, karena humas dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi tidak merespon permintaan konfirmasi permasalahan ini.

Sebelumnya, pihak developor BOTX menyoroti sikap Indodax yang diduga melanggar Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Randi mengatakan menolak penyelesaian likuidasi, dan meminta pengembalian asset BOTX. Sementara Indodax tetap melakukan likuidasi sepihak pada tanggal 29 November 2025, di harga Rp.342/token.

“Jelas ini bertentangan dengan pasal 16 ayat 2 yang berbunyi Pelaksanaan penyelesaian oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan cara: a. meminta kepada Konsumen untuk melikuidasi Aset Kripto tertentu yang dimiliki Konsumen; atau b. melakukan pemindahan Aset Kripto tertentu milik Konsumen yang disimpan pada Wallet milik Pedagang kepada Wallet Aset Kripto milik Konsumen.” tegas Randi.

Adapun sebagai pengawas regulator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti tiga hal penting yang harus ditingkatkan oleh OJK. Pertama, standar keamanan & tata kelola yang lebih ketat untuk penyelenggara digital (audit TI, manajemen risiko, pemisahan aset, dan uji ketahanan insiden).

“Kedua, transparansi pengawasan & penindakan dan ketiga Perlindungan konsumen yang cepat dan pasti,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah di Jakarta.

Sementara itu, Pengamat Pasar Kripto Christopher Tahir mengatakan, OJK tidak hanya berperan sebagai pengawas pasif, tetapi juga dapat menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” tegas Chris di Jakarta.

Previous Post

Tak Ada Kontrak yang Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina Setelah 10 Tahun

Next Post

Pemulihan Psikologis, Kapolres Jaksel melalui Kapolsek Pesanggrahan Konsisten Beri Trauma Healing ke Keluarga Alvaro

Related Posts

Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan
Ekonomi

Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan

Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK
Ekonomi

OJK Berwenang Jatuhkan Sanksi jika Hilangnya Aset Kripto Akibat Kelalaian Pelaku Usaha

Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK
Ekonomi

Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri
Politik

FORMAPPI: MKD DPR Patut Berhentikan Sementara Satori dan Heri Gunawan

Leave Comment

Terkini

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.