Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Vinson Leocarlius

Jaksa siapkan lebih dari 10 Saksi untuk membuktikan Dakwaan. JPU sebut pemerasan dilakukan dengan ancaman kekerasan dan laporan polisi

by Fadlan Butho
12/08/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Pengacara magang, Bangun Paulus Tudungta (27), didakwa melakukan pemerasan terhadap seorang pria bernama Vinson Leocarlius. Bangun diduga memaksa korban menyerahkan uang dengan disertai kekerasan dan ancaman terkait laporan polisi atas dugaan pencurian uang melalui kartu ATM.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan majelis hakim yang diketuai Akhmad Rasit Purba, Rabu (12/8/2026).

Dalam surat dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula pada 18 Februari 2026. Saat itu, Bangun mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawa korban menggunakan mobil Toyota Fortuner menuju kawasan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, terdakwa Bangun menuduh Vinson telah mengambil uang miliknya menggunakan kartu ATM. Uang yang disebut diambil korban mencapai Rp19,25 juta. Sesampainya di kawasan Kemayoran, Bangun diduga membentak dan memiting leher korban. Dalam kondisi tersebut, Bangun disebut meminta uang Rp500 juta sebagai ganti rugi.

“Apabila tidak mau menyerahkan uang senilai Rp500 juta tersebut, saksi Vinson diancam oleh terdakwa akan dilaporkan ke pihak kepolisian,” demikian uraian dalam surat dakwaan.

Jaksa melanjutkan, Karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, jumlah uang yang diminta kemudian turun menjadi Rp200 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.

“Korban akhirnya mentransfer Rp22 juta kepada Bangun. Namun, menurut dakwaan, Bangun masih meminta kekurangan Rp8 juta,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, Bangun diduga mengambil palu dan mengancam korban akan memukulnya. Ia juga disebut merampas dompet korban, kemudian mengambil KTP dan NPWP korban untuk difoto tanpa izin.

Bangun bersama empat orang lainnya kemudian membawa korban menuju arah Bogor. Setibanya di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi, korban kembali mentransfer Rp8 juta ke rekening milik Bangun.

“Dengan demikian, total uang yang diterima Bangun dalam peristiwa tersebut mencapai Rp30 juta,” jelas Jaksa.

Selain itu Jaksa mengungkapkan, setelah menerima Rp30 juta, Bangun diduga kembali menggunakan laporan polisi sebagai tekanan terhadap korban.

Pada 20 Februari 2026, Bangun disebut mengirimkan foto tanda penerimaan laporan polisi terkait dugaan pencurian uang melalui WhatsApp kepada korban.

Beberapa hari kemudian, Bangun kembali menghubungi korban dan menyampaikan bahwa laporan tersebut tetap berjalan apabila tidak ada pembicaraan untuk menyelesaikan persoalan.

“Karena merasa takut, korban kemudian menemui Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 27 Februari 2026,” kata Jaksa.

Dalam pertemuan tersebut, Bangun disebut meminta uang Rp350 juta. Menurut dakwaan, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut secara mencicil karena khawatir perkara yang dilaporkan Bangun akan terus diproses kepolisian.

Pada 2 Maret 2026, korban kembali mentransfer Rp50 juta ke rekening BCA milik Bangun.

“Total kerugian korban akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp60,75 juta,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, atas perbuatannya, Bangun Paulus Tudungta didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaan kesatu, JPU mendakwa Bangun melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan.

Sementara dalam dakwaan kedua, Bangun didakwa melanggar Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Previous Post

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Mens Rea Jadi Kunci Pertanggungjawaban, Ahli: Risiko Bisnis Bukan Korupsi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Leave Comment

Terkini

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Vinson Leocarlius

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.