Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas

AKBP Wahyudi Sabhara mengungkapkan, Tim Unit 1 Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan industri rumahan pembuatan sabu dan pil ekstasi

by Fadlan Butho
31/08/2026
Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Polda Lampung berhasil mengungkap kasus home industri Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi dari unit kontrakan Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (29/8/2026).

Kepala Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara mengungkapkan, Tim Unit 1 Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan industri rumahan pembuatan sabu dan pil ekstasi di salah satu Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Terkait kronologis penangkapan, kata dia, pada Kamis (27/8) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Lampung, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa beberapa rumah kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

“Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta di kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, dan mengamankan Eka Pradinasta,” ungkap AKBP Wahyudi, Senin (31/8/2026).

Di kontrakan tersebut, polisi mengendus adanya praktik pembuatan narkotika jenis sabu dan sejumlah pil ekstasi oleh tersangka Eka P beralamat di Padmosari ll, Desa Haduyang, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Tak ayal, petugas saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, timbangan digital warna hitam.

Kemudian, dua plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau, 25 pil ekstasi warna ungu dan ⁠27 inex warna abu-abu serta handphone (hp) android.

Petugas juga mendapatkan informasi terkait narkotika itu, dan cepat melakukan pengembangan terhadap pria bernama Andika Sandi, 37, wiraswasta di tempat kejadian perkara (TKP) kedua.

“Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS, 29”.

Sehingga dari tangan tersangka Andika S, polisi berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil ekstasi warna biru, 1/2 (setengah) pil ekstasi warna abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi dan tiga hp android.

“Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil,” ungkap Wahyudi.

Selanjutnya, tidak jauh dari kediaman tersangka AS, petugas melakukan pengembangan kembali di TKP ke-3 kepada tersangka Hadi Pranoto, 35, yang juga wiraswasta berhasil diringkus.

“Disini kami amankan saudara HP dan MS, 21, perempuan”.

Untuk tersangka HP, beralamat di Desa karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu, Kab Lampung Tengah, lanjut kaSubdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, turut diamankan barang bukti, antara lain, seperangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu bungkus serbuk warna biru, satu bungkus serbuk warna hijau, satu bungkus serbuk warna pink, satu bungkus serbuk warna abu.

Lalu, dua bungkus serbuk warna coklat, tiga pil ekstasi warna kuning, hp android dan iPhone, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, dan seperangkat alat pencetak pil ekstasi.

“Para tersangka yakni EP, AS, dan HP serta YDS, berikut sejumlah barang bukti kini diamankan, dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,” tegas AKBP Wahyudi.

Sementara, di TKP keempat, kepolisian juga mengamankan pasangan saudara AS, 36, dan saudari SF, 43. Dari tangan keduanya, didapat dua plastik berisi sabu dan alat hisap.

Di TKP kelima, didapatkan saudara RS, 33, dan saudari FA, 28, berikut barang buktinya.

“Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu komplek”.

Dalam kasusnya, terkait sudah berapa lama para pelaku mencetak dan diedarkan kemana saja sejumlah pil ekstasi tersebut. Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, terus melakukan pengembangan lebih lanjut hingga terhadap keterlibatan pelaku lainnya.

“Saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan bersamaan pemeriksaan barang bukti hingga melakukan gelar perkara kami laksanakan,” pungkas kaSubdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung.

Previous Post

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Next Post

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026

Related Posts

Nusantara

Setop Kasus Tiktokers Bima, Langkah Polda Lampung Dinilai Sudah Tepat

Leave Comment

Terkini

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu Berakhir Damai Usai Pengembalian Rp3,5 Miliar, Begini Kronologinya

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026

Dua KU Sekaligus, GWR FA Gerus Binna Banua FC di Liga Top Youth 2026

Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas

Polda Lampung Bongkar Home Industri Sabu dan Ekstasi di Rajawali Resident Candi Mas

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Sejumlah Dugaan Persoalan Ubhara Jaya Beredar di Medsos, Polri Diminta Turun Tangan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.