HARNAS.CO.ID — Polda Lampung berhasil mengungkap kasus home industri Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan pil ekstasi dari unit kontrakan Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (29/8/2026).
Kepala Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara mengungkapkan, Tim Unit 1 Subdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil melakukan pengungkapan industri rumahan pembuatan sabu dan pil ekstasi di salah satu Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Terkait kronologis penangkapan, kata dia, pada Kamis (27/8) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Lampung, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa beberapa rumah kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Tim kami segera melakukan observasi dan surveillance terkait informasi dari masyarakat. Nah, sekitar jam 12.00 WIB, kami datangi rumah tempat tinggal Eka Pradinasta, 33, wiraswasta di kontrakan Rajawali Resident Candi Mas, dan mengamankan Eka Pradinasta,” ungkap AKBP Wahyudi, Senin (31/8/2026).
Di kontrakan tersebut, polisi mengendus adanya praktik pembuatan narkotika jenis sabu dan sejumlah pil ekstasi oleh tersangka Eka P beralamat di Padmosari ll, Desa Haduyang, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tak ayal, petugas saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, timbangan digital warna hitam.
Kemudian, dua plastik klip kecil berisi serbuk warna hijau, 25 pil ekstasi warna ungu dan 27 inex warna abu-abu serta handphone (hp) android.
Petugas juga mendapatkan informasi terkait narkotika itu, dan cepat melakukan pengembangan terhadap pria bernama Andika Sandi, 37, wiraswasta di tempat kejadian perkara (TKP) kedua.
“Di TKP kedua ini kami amankan AS dan seorang perempuan berinisial YDS, 29”.
Sehingga dari tangan tersangka Andika S, polisi berhasil pula mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, perangkat alat hisap sabu, satu bungkus serbuk warna biru, dua pil ekstasi warna biru, 1/2 (setengah) pil ekstasi warna abu, satu plastik klip kecil berisi sabu, seperangkat alat pencetak pil ekstasi dan tiga hp android.
“Jadi saudara AS ini diketahui mencetak sejumlah pil ekstasi dengan bahan dasar ekstasi menggunakan alat cetak pil,” ungkap Wahyudi.
Selanjutnya, tidak jauh dari kediaman tersangka AS, petugas melakukan pengembangan kembali di TKP ke-3 kepada tersangka Hadi Pranoto, 35, yang juga wiraswasta berhasil diringkus.
“Disini kami amankan saudara HP dan MS, 21, perempuan”.
Untuk tersangka HP, beralamat di Desa karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu, Kab Lampung Tengah, lanjut kaSubdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung, turut diamankan barang bukti, antara lain, seperangkat alat hisap sabu berikut tabung kaca pirek, satu bungkus serbuk warna biru, satu bungkus serbuk warna hijau, satu bungkus serbuk warna pink, satu bungkus serbuk warna abu.
Lalu, dua bungkus serbuk warna coklat, tiga pil ekstasi warna kuning, hp android dan iPhone, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, dan seperangkat alat pencetak pil ekstasi.
“Para tersangka yakni EP, AS, dan HP serta YDS, berikut sejumlah barang bukti kini diamankan, dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,” tegas AKBP Wahyudi.
Sementara, di TKP keempat, kepolisian juga mengamankan pasangan saudara AS, 36, dan saudari SF, 43. Dari tangan keduanya, didapat dua plastik berisi sabu dan alat hisap.
Di TKP kelima, didapatkan saudara RS, 33, dan saudari FA, 28, berikut barang buktinya.
“Jadi kelima TKP itu saling berdekatan dalam satu blok, satu komplek”.
Dalam kasusnya, terkait sudah berapa lama para pelaku mencetak dan diedarkan kemana saja sejumlah pil ekstasi tersebut. Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, terus melakukan pengembangan lebih lanjut hingga terhadap keterlibatan pelaku lainnya.
“Saksi-saksi dan para tersangka kini dilakukan penahanan dan bersamaan pemeriksaan barang bukti hingga melakukan gelar perkara kami laksanakan,” pungkas kaSubdit II Dit Reserse Narkoba Polda Lampung.







