Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Dirinya mengaku sudah tidak bekerja di LPEI ketika kasus korupsi senilai hampir Rp1 triliun tersebut bergulir.

by Fadlan Butho
13/08/2026
Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Terdakwa Dwi Wahyudi,
mantan direktur pelaksana 1 LPEI, ternyata pada saat terjadi kredit macet pembayaran PT Tebo Indah dan PT PAS, sudah tidak menjabat di LPEI.

Dirinya mengaku sudah tidak bekerja di LPEI ketika kasus korupsi senilai hampir Rp1 triliun tersebut bergulir.

“Saya sampai Desember 2018 bergabung di LPEI. 2016-2018 semua pembayaran lancar, kolektibilitas 1. Baru terjadi pembayaran tidak lancar terjadi tahun 2020,” ujar Dwi Wahyudi di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Dwi saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam
persidangan dugaan kasus pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.

Keterangan Dwi sekaligus mempertegas bahwa seluruh proses persetujuan kredit hingga masa jabatannya berakhir telah sesuai dengan prosedur tata kelola yang berlaku dan dalam kondisi keuangan yang
sehat.

Kinerja Pembiayaan Lancar dan Sesuai Prosedur Dalam keterangannya, Dwi menguraikan peran LPEI sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mendukung pertumbuhan ekspor nasional.

“Proses pengusulan pembiayaan dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari unit bisnis, unit manajemen risiko, hingga bermuara pada Komite Pemutus Pembiayaan (MKP),” ujarnya.

Dwi menegaskan bahwa selama kurun waktu 2016 hingga masa akhir baktinya di LPEI pada Desember 2018, fasilitas pembiayaan yang disalurkan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) berada dalam kondisi lancar dengan status Kolektibilitas 1.

Bahkan, pada masa penyaluran awal, nilai aset tetap (fixed asset) yang dijadikan jaminan berada dalam posisi yang jauh lebih besar dari nilai kredit.

“Kesimpulannya, sebelum saya meninggalkan LPEI, seluruh pembayaran lancar dan tidak ada masalah,” tegas Dwi sekali lagi di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, dinamika pembayaran debitur baru mulai mengalami kemacetan pada September 2020, jauh setelah ia tidak lagi menjabat di LPEI.

Menurutnya, potensi penyehatan kredit sebetulnya sempat terbuka melalui minat investor strategis yang ingin melakukan restrukturisasi, sebelum akhirnya pengelolaan debitur beralih ke pihak lain yang di kemudian hari memicu penunggakan pembayaran.

Saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai validitas data penunjang pembiayaan, Dwi menjelaskan bahwa LPEI berpedoman penuh pada hasil penilaian independen dari Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Sesuai aturan internal dan regulasi perbankan, KAP dan KJPP merupakan profesi independen serta pihak terafiliasi yang memiliki otoritas profesional untuk menilai kondisi keuangan dan fisik agunan. Penilai internal LPEI melakukan kaji ulang (review) setelah laporan resmi dari KAP dan KJPP diterbitkan.

“Secara aturan, kami di jajaran manajemen tidak melakukan verifikasi ulang secara fisik karena sudah ada laporan profesional dari lembaga independen yang kredibel. Data dari KJPP dan KAP sebagai pihak terafiliasi perbankan sifatnya final dan dianggap benar secara hukum,” papar Dwi.

Jika ada kesalahan dengan data itu, menurut Dwi, pihak KJPP dan KAP itu bisa
diperkarakan di pengadilan. Terkait dengan instrumen penjaminan tambahan (Letter of Undertaking/LoU), Dwi menyampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan bentuk ikhtiar mitigasi risiko keuangan yang lazim dalam praktik perbankan untuk memberikan keyakinan tambahan bagi kreditur.

Penggunaan LoU dibahas oleh divisi unit bisnis dan risiko sebagai jaminan pelengkap atas fasilitas yang diberikan.

Di akhir persidangan, Dwi juga mengklarifikasi serta mencabut beberapa poin keterangan BAP yang sebelumnya dibuat di bawah tekanan, guna meluruskan fakta persidangan secara transparan dan objektif.

Majelis Hakim menetapkan persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan agenda pemeriksaan terdakwa lainnya serta penyerahan berkas bukti surat dari tim penasihat hukum.

Previous Post

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Next Post

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

Related Posts

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta
Hukum

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan
Hukum

Skema 50:50 Arahan Jokowi, Yaqut Soroti Pansus dan Komisi VIII DPR Tak Dihadirkan di Sidang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Bayar Denda Rp4,9 M, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun Bui

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid
Hukum

Gus Alex Beberkan soal Duit Korupsi Kuota Haji ke Nusron Wahid

Leave Comment

Terkini

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

Peringati HKGN 2026, Formula dan ICD Hadirkan Edukasi serta Pemeriksaan Gigi Gratis bagi 7 Ribu Warga Cianjur

Peringati HKGN 2026, Formula dan ICD Hadirkan Edukasi serta Pemeriksaan Gigi Gratis bagi 7 Ribu Warga Cianjur

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.