Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

by Aria Triyudha
06/06/2026
Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Petugas saat mendatangi klinik tempat dokter asal Vietnam berinisial TAT membuka praktik di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan belum lama ini. (Foto: Dok Kantor Imigrasi Jaksel).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Pasalnya, WNA ini bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan
(ITK).

“Penindakan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan
aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Winarko, Sabtu (6/6/2026).

Dia menjelaskan, langkah tersebut bagian dari komitmen kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jaksel menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.

Informasi dihimpun, TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas ITK. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan petugas, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik kawasan
Ciputat, Tangerang Selatan.

Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di
lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di
klinik tersebut.

Meski begitu, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.

Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI
Jaksel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, TAT terungkal secara sengaja menggunakan izin tinggal
untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.

Lebih lanjut, Winarko menyebut, pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian
berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke
dalam daftar penangkalan.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Winarko menegaskan.

Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat (5/6/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis,
bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Winarko memastikan, Kantor Imigrasi Jaksel akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna menjaga
keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat.

“Langkah pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi
untuk Rakyat” yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

Previous Post

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Related Posts

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal
Nusantara

DJ China dan Dancer Thailand Dideportasi Imigrasi Jaksel Usai Terbukti Salahi Izin Tinggal

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya
Nusantara

13 WNA Dideportasi Usai Gelar Pemotretan Berbayar di Jaksel, Ini Penyebabnya

Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel
Nusantara

Sempat Kabur hingga Stasiun MRT, WN China Berstatus DPO Diringkus dan Dideportasi Imigrasi Jaksel

Leave Comment

Terkini

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Terbukti Memeras, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Belum Jual Hasil Curian, Pengangguran Keburu Diciduk Polisi Usai Gasak Motor Satpam di Simprug

Belum Jual Hasil Curian, Pengangguran Keburu Diciduk Polisi Usai Gasak Motor Satpam di Simprug

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan

Ini Pasal dan Identitas 8 Tersangka yang Terjerat Pemerasan dan Gratifikasi Izin Tinggal WNA

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.