Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

by Aria Triyudha
19/07/2026
Praktik Dokter Ilegal Dua Warga Vietnam Terbongkar, Berujung Dideportasi Imigrasi Jaksel

Salah seorang warga negara Vietnam (kanan) yang ditindak dan kemudian dideportasi Kantor Imigrasi Jaksel lantaran membuka praktik dokter ilegal di kawasan Radio Dalam, Jaksel. (Foto: Tangkapan layar video/istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) menindak dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jaksel.

Penindakan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui
akun Instagram resmi @kanimjaksel.

“Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi,” kata Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Winarko kepada awak media, Minggu (19/7/2026)

Winarko menjelaskan, Tim Inteldakim kemudian berhasil mengamankan salah seorang WN Vietnam berinisial THT. Sementara itu, seorang WN Vietnam lainnya, NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.

“Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Winarko.

Beberapa waktu kemudian, ucap Winarko melanjutkan, NNQVT terdeteksi saat hendak
meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Berkat notifikasi dari sistem SOI. Diketahui, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jaksel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Winarko memaparkan

Lebih lanjut, Winarko menyebut, THT sudah dideportasi pada 17 Juni 2026. Sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, kata Winarko, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Setiap laporan yang diterima akan
ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian,” kata Winarko menambahkan.

Previous Post

Diburu hingga Lampung, Kawanan Curanmor Bersenpi Dicokok Polisi Usai 20 Beraksi

Next Post

Advokat Tewas Diduga Jatuh dari Lantai 46 Apartemen Setiabudi, Polisi Beberkan Kronologi

Related Posts

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia
Nusantara

Sempat Berdalih Wisata, Imigrasi Jaksel Deportasi 5 Warga India Diduga Korban Perdagangan Manusia

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi
Nusantara

Bule Belanda Rusak Fasilitas Hotel di Jaksel, Tak Berkutik saat Ditangkap hingga Dideportasi Imigrasi

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya
Nusantara

Dokter Gigi Asal Vietnam Dideportasi Usai Buka Praktik di Ciputat, Ini Sebabnya

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia
Nusantara

Akhir Pelarian Buronan Pembunuhan Asal Portugal, Diringkus Imigrasi Usai 10 Bulan Berkeliaran di Indonesia

Leave Comment

Terkini

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Korupsi Transfer Pricing Selama 17 Tahun, Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korporasi

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026

Habis Binna Banua FC, Giliran Asiop Dilibas GWR FA 4-1 di Top Youth 2026

Tujuh Bandara Masih Ditutup Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 341 Ribu Penumpang Terdampak

Tujuh Bandara Masih Ditutup Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, 341 Ribu Penumpang Terdampak

Sajikan Perjuangan Anak Disabilitas, Abdullah ‘Ayah’ Mansuri Ungkap Janji Jika Film ‘Istimewa’ Tembus Sejuta Penonton

Sajikan Perjuangan Anak Disabilitas, Abdullah ‘Ayah’ Mansuri Ungkap Janji Jika Film ‘Istimewa’ Tembus Sejuta Penonton

MTN SNP ke Bank Jambi, Fakta Sidang Ungkap Arif Efendi MNC Sekuritas yang Bertanggungjawab

Advokat Ini Bercerita soal Mafia Kepailitan Legal Formal Diduga ‘Caplok’ PT Kedap Sayaaq

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.