HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) menindak dua warga negara (WN) Vietnam yang diduga melakukan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Jaksel.
Penindakan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui
akun Instagram resmi @kanimjaksel.
“Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi,” kata Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Winarko kepada awak media, Minggu (19/7/2026)
Winarko menjelaskan, Tim Inteldakim kemudian berhasil mengamankan salah seorang WN Vietnam berinisial THT. Sementara itu, seorang WN Vietnam lainnya, NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.
“Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Winarko.
Beberapa waktu kemudian, ucap Winarko melanjutkan, NNQVT terdeteksi saat hendak
meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Berkat notifikasi dari sistem SOI. Diketahui, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jaksel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Winarko memaparkan
Lebih lanjut, Winarko menyebut, THT sudah dideportasi pada 17 Juni 2026. Sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Selain dideportasi, keduanya juga dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, kata Winarko, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Setiap laporan yang diterima akan
ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian,” kata Winarko menambahkan.










