HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara (WN) Belanda berinisial TAV. Pasalnya, pria bule ini diduga melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, TAV masuk ke Indonesia gunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan berlibur,” kata Kepala Seksi Intelejen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jaksel, Rizki Ikhsan, Rabu (22/7/2026).
Rizki menjelaskan, selama berada di Indonesia, TAV menginap di dua hotel yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jaksel yaitu di kawasan Menteng dan Tendean.
Adapun ulah WN Belanda itu terungkap setelah pihak hotel melaporkan adanya tindakan perusakan fasilitas yang dilakukan oleh T.A.V. kepada polisi. Informasi ini kemudian diteruskan kepada Kantor Imigrasi Jaksel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Merujuk laporan pihak hotel, T.A.V. diduga melakukan perusakan terhadap berbagai
fasilitas hotel, antara lain kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, serta sejumlah barang lainnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, ucap Rizki, petugas Kantor Imigrasi Jaksel segera melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan TAV melakukan tindakan membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian,” ucap Rizki.
Atas dasar tersebut, Kantor Imigrasi Jaksel
menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jaksel hingga proses pendeportasian.
Proses pendeportasian terhadap T.A.V. telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional
Soekarno-Hatta pada 20 Juli 2026.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Jaksel Winarko menegaskan, Kantor Imigrasi
Jaksel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui sinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, pengelola penginapan, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kerja sama tersebut menjadi bagian
penting dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Winarko menambahkan.










