HARNAS.CO.ID – Usulan penambahan dana bantuan partai politik (parpol) kembali mencuat. Namun, usulan yang disebut-sebut untuk memperkuat kelembagaan partai, mengurangi praktik politik transaksional, serta mendorong demokrasi yang lebih sehat ini dinilai tidak tepat.
“Justru berpotensi menambah persoalan baru, kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, dikutip Jumat (23/5/2025).
Jeirry menjelaskan, pernyataannya itu bukan tanpa dasar. Menurut dia, logika penambahan bantuan negara kepada parpol akan otomatis menekan praktik politik transaksional adalah asumsi yang lemah dan agak dipaksakan.
“Memangnya, uang hasil politik transaksional itu masuk ke kas partai? Bisa jadi sebagian, tapi sebagian lainnya justru mengalir langsung ke elit parpol,” katanya.
Artinya, ucap Jeirry melanjutkan, jika terealisasi, penambahan tersebut sekadar menambah dana negara sebagai bantuan partai tanpa pembenahan sistem keuangan internal parpol. Hal ini hanya akan memperbesar potensi penyalahgunaan.
“Pengelolaan dana partai selama ini lemah dalam hal akuntabilitas dan transparansi. Tanpa mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang ketat, menurut saya, ruang politik transaksional justru tetap terbuka, bahkan bisa semakin marak, meskipun dana bantuan ditambah,” ucap Jeirry.
Janggal dan Dipaksakan
Tak hanya itu, pria yang dikenal sebagai aktivis pemilu ini juga menilai, argumentasi penambahan bantuan negara untuk parpol akan mengurangi politik transaksional terdengar janggal dan agak dipaksakan. Sebab, politik transaksional adalah pelanggaran, bukan sesuatu yang bisa dikurangi.
“Semestinya, sikap kita tegas praktik ini tidak boleh terjadi sama sekali. Jika masih ditoleransi, berapa persen praktik politik transaksional yang dianggap wajar dan bisa diterima? Apakah 10 persen, 20 persen, atau 50 persen. bisa diterima? Tanpa indikator jelas, pendekatan ini justru membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran prinsip dan tata kelola demokrasi,” kata Jeirry memaparkan.
Ia lantas mengingatkan, pemerintah saat ini sedang mengalami tekanan kesulitan keuangan. Hal ini terlihat dari belanja dievaluasi agar lebih efisien dan tepat sasaran. Dalam situasi seperti ini, ujar Jeirry, usulan menambah dana parpol mestinya tak menjadi prioritas.
Seharusnya, anggaran diprioritaskan untuk sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, bukan untuk membiayai partai yang belum menunjukkan perbaikan tata kelola keuangan internal.
“Bukankah partai juga harusnya berempati terhadap situasi keuangan negara yang sulit ini,” kata Jeirry.
“Lebih jauh lagi, perlu dipertanyakan apakah benar penambahan bantuan dana partai politik akan berdampak langsung pada berkurangnya praktik korupsi yang dilakukan oleh elit parpol? Menurut saya, jawabannya tidak! Saya menilai tidak ada hubungan langsung dan kausalitas yang jelas antara besaran bantuan negara kepada parpol dengan perilaku korupsi elit partai,” ujarnya.
Jeirry menilai, korupsi marak karena lemahnya moralitas dan integritas serta lemahnya penegakan hukum, bukan semata karena kekurangan dana partai politik.
“Maka, memperbesar bantuan negara kepada partai tidak serta-merta akan menyelesaikan persoalan korupsi di tubuh parpol. Yang lebih dibutuhkan adalah pembenahan etika, transparansi internal, dan komitmen antikorupsi yang tegas di tubuh partai politik.”










