HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Kejagung langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini bermula pada 6 Januari 2025 saat pemerintah melaksanakan program MBG. Program ini prioritas nasional melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dalam bentuk pemberian makanan bergizi secara gratis.
Total anggaran yang dikeluarkan untuk menjalankan program tersebut pada 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi atau AKG anak sekolah,” kata Syarief.
Lebih lanjut, ujar dia mengungkapkan, program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, kata Syarief, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dijadikan sarana untuk kejahatan.
Pasalnya, yayasan-yayasan tersebut justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ucap Syarief.
Menurut dia, yayasan-yayasan yang terafiliasi itu di antaranya milik para tersangka dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan, serta adanya mark up harga pengadaan.
“Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Diketahui, terdapat empat pengadaan barang dan jasa di BGN yang diduga dikorupsi yaitu pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.
Kemudian, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark up harga. Kemudian, pengadaan tablet sekitar 31.000 yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga. Termasuk, pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Syarief.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










