Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiba-tiba Menghilang, KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

Pencarian Silmy terkait dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK

by Fadlan Butho
03/06/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Pencarian Silmy terkait dengan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Barat pada Selasa, 2 Juni 2026 hingga Rabu, 3 Juni 2026.

“Tim masih terus melakukan pencarian. KPK meminta agar para pihak dapat kooperatif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu, (3/6/2026).

Budi mengatakan operasi senyap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

“Masih dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan di Jakarta Barat,” sambungnya.

Adapun KPK telah mengamankan belasan orang dalam OTT tersebut. Salah satu pihak yang diamankan penyidik ialah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Namun, KPK belum membeberkan identitas para pihak lainnya yang juga ditangkap. Saat ini, sebagian orang yang terjaring OTT sudag berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam progresnya, ada belasan orang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan peristiwa tertangkap tangan kali ini,” kata Budi.

Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam dalam OTT tersebut. Di antaranya, kendaraan bermotor, valas atau mata uang asing, hingga logam mulia emas

“Barang bukti yang diamankan ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas ” kata Budi.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring tangkap tangan tersebut.

Previous Post

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Related Posts

Hukum

Dinilai Tak Sesuai KUHAP, Ahli Pidana UMJ Kritisi OTT KPK

Hukum

Kena OTT 9 Orang Diboyong ke Jakarta, termasuk Bupati dan Wabup Rejang Lebong

Hukum

Bupati Rejang Lebong Bengkulu Muhammad Fikri Thobari kena OTT KPK

Hukum

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Leave Comment

Terkini

Tiba-tiba Menghilang, KPK Buru Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.