Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum

by Aria Triyudha
05/05/2026
DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum

Ilustrasi kotak suara saat Pemilu. (Foto: kpu.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komite Pemilih (TePi) Indonesia menyoroti sikap DPR dan pemerintah yang belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Jika dibiarkan, situasi ini dinilai menimbulkan keprihatinan serius sekaligus pertanyaan mendasar tentang komitmen kekuasaan terhadap perbaikan demokrasi.

“Waktu menuju Pemilu 2029 kian hari kian terasa makin mepet dan pendek. Dalam hitungan kalender politik, tiga tahun bukan waktu yang panjang, terlebih jika berbicara tentang kebutuhan merancang ulang sistem, memperbaiki regulasi, dan menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas,” kata Koordinator TePi Indonesia, Jeirry Sumampow, Selasa (5/5/2026).

Dia menjelaskan, revisi UU Pemilu kali ini bukan sekadar agenda rutin legislasi. Sebab, revisi merupakan kebutuhan strategis yang bertumpu setidaknya pada dua hal utama. Pertama, hasil evaluasi Pemilu 2024 dan sebelumnya yang mengungkap berbagai persoalan krusial, seperti kompleksitas desain keserentakan, tingginya beban kerja penyelenggara, serta belum optimalnya kualitas representasi politik.

“Kedua, dan yang tidak kalah penting, adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, yang wajib diintegrasikan oleh pembuat UU ke dalam UU Pemilu,” ujar Jeirry.

Salah satu yang paling signifikan, kata dia melanjutkan, terkait putusan MK Nomor 135/2024, yang membawa konsekuensi serius terhadap desain keserentakan dan sistem pemilu ke depan. Selain itu, terdapat pula berbagai putusan MK lain yang menyentuh aspek fundamental penyelenggaraan pemilu.

“Tanpa integrasi yang tepat, dikhawatirkan UU Pemilu akan kehilangan pijakan konstitusionalnya,” ucap Jeirry menegaskan.

Di sisi lain, dalam waktu dekat, ia mengingatkan, tahun ini seharusnya akan dimulai proses seleksi penyelenggara pemilu. Artinya, aktor-aktor yang akan menjalankan pemilu akan direkrut, sementara aturan main yang akan mereka gunakan justru belum diperbarui.

“Ini berpotensi menciptakan ketidaksinkronan dan ketidakpastian regulasi yang berbahaya dalam tata kelola demokrasi dan pemilu ke depan,” ucap Jeirry.

Oleh karena itu, dia menilai, kondisi tersebut wajar jika kemudian memunculkan pertanyaan publik yakni mengapa DPR dan pemerintah terlihat tidak menempatkan revisi UU Pemilu sebagai prioritas.

“Mengapa urgensi yang begitu jelas justru direspons dengan sikap yang terkesan lamban dan tertutup? Mengapa pembahasan UU Pemilu terkesan diulur-ulur?” ujar Jeirry lagi.

Ia menambahkan, keterlambatan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan teknis. Sebab, ada kekhawatiran penguluran waktu ini justru membuka ruang bagi ketidakpastian hukum, bahkan potensi krisis konstitusional di masa mendatang.

“Ketika tahapan pemilu mulai berjalan tanpa dasar hukum yang telah diperbarui dan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka legitimasi proses demokrasi itu sendiri dapat dipertanyakan,” katanya.

“Selain itu, minimnya transparansi dalam proses legislasi ini semakin memperkuat kesan bahwa pembahasan UU Pemilu berjalan jauh dari prinsip partisipasi publik. Padahal, sebagai fondasi utama demokrasi, UU ini seharusnya disusun secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat luas,” ucap Jeirry menegaskan.

Previous Post

Duet dengan Raffi Ahmad di Turnamen Padel, Kepala BNN Ajak Anak Muda Hidup Sehat Tanpa Narkotika

Next Post

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Buntut Haji Ilegal, RI Tak Akan Intervensi

Related Posts

Pengembalian Pilkada ke DPRD Ditolak, TePI Indonesia: Picu Transaksi Politik Mahal dan Sulit Diawasi
Politik

Peniadaan Pilkada Langsung Tak Hapus Politik Uang, Hanya Melokalisasi Korupsi

Heddy Lugito: Usulan Bappenas soal Penyelenggara Pemilu sangat Menarik
Politik

Heddy Lugito: Usulan Bappenas soal Penyelenggara Pemilu sangat Menarik

Bawaslu Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sesuai Aturan
Politik

Bawaslu Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih KPU Sesuai Aturan

Bawaslu Soroti Tantangan Integritas dan Penguatan Data Pemilih
Politik

Bawaslu Soroti Tantangan Integritas dan Penguatan Data Pemilih

Leave Comment

Terkini

Inflasi April 2,42 Persen Disebut Sesuai Target Pemerintah, Harga Komoditas Pangan Harus Tetap Terkendali

Inflasi April 2,42 Persen Disebut Sesuai Target Pemerintah, Harga Komoditas Pangan Harus Tetap Terkendali

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Buntut Haji Ilegal, RI Tak Akan Intervensi

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Buntut Haji Ilegal, RI Tak Akan Intervensi

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum

DPR dan Pemerintah Dinilai Ulur Waktu Bahas RUU Pemilu, Berpotensi Munculkan Ketidakpastian Hukum

Duet dengan Raffi Ahmad di Turnamen Padel, Kepala BNN Ajak Anak Muda Hidup Sehat Tanpa Narkotika

Duet dengan Raffi Ahmad di Turnamen Padel, Kepala BNN Ajak Anak Muda Hidup Sehat Tanpa Narkotika

Museum SBY-ANI Bikin Ekonomi Pacitan Bergeliat, Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Museum SBY-ANI Bikin Ekonomi Pacitan Bergeliat, Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.