HARNAS.CO.ID – Komite Pemilih (TePi) Indonesia menyoroti sikap DPR dan pemerintah yang belum menunjukkan langkah konkret untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Jika dibiarkan, situasi ini dinilai menimbulkan keprihatinan serius sekaligus pertanyaan mendasar tentang komitmen kekuasaan terhadap perbaikan demokrasi.
“Waktu menuju Pemilu 2029 kian hari kian terasa makin mepet dan pendek. Dalam hitungan kalender politik, tiga tahun bukan waktu yang panjang, terlebih jika berbicara tentang kebutuhan merancang ulang sistem, memperbaiki regulasi, dan menyiapkan penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas,” kata Koordinator TePi Indonesia, Jeirry Sumampow, Selasa (5/5/2026).
Dia menjelaskan, revisi UU Pemilu kali ini bukan sekadar agenda rutin legislasi. Sebab, revisi merupakan kebutuhan strategis yang bertumpu setidaknya pada dua hal utama. Pertama, hasil evaluasi Pemilu 2024 dan sebelumnya yang mengungkap berbagai persoalan krusial, seperti kompleksitas desain keserentakan, tingginya beban kerja penyelenggara, serta belum optimalnya kualitas representasi politik.
“Kedua, dan yang tidak kalah penting, adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, yang wajib diintegrasikan oleh pembuat UU ke dalam UU Pemilu,” ujar Jeirry.
Salah satu yang paling signifikan, kata dia melanjutkan, terkait putusan MK Nomor 135/2024, yang membawa konsekuensi serius terhadap desain keserentakan dan sistem pemilu ke depan. Selain itu, terdapat pula berbagai putusan MK lain yang menyentuh aspek fundamental penyelenggaraan pemilu.
“Tanpa integrasi yang tepat, dikhawatirkan UU Pemilu akan kehilangan pijakan konstitusionalnya,” ucap Jeirry menegaskan.
Di sisi lain, dalam waktu dekat, ia mengingatkan, tahun ini seharusnya akan dimulai proses seleksi penyelenggara pemilu. Artinya, aktor-aktor yang akan menjalankan pemilu akan direkrut, sementara aturan main yang akan mereka gunakan justru belum diperbarui.
“Ini berpotensi menciptakan ketidaksinkronan dan ketidakpastian regulasi yang berbahaya dalam tata kelola demokrasi dan pemilu ke depan,” ucap Jeirry.
Oleh karena itu, dia menilai, kondisi tersebut wajar jika kemudian memunculkan pertanyaan publik yakni mengapa DPR dan pemerintah terlihat tidak menempatkan revisi UU Pemilu sebagai prioritas.
“Mengapa urgensi yang begitu jelas justru direspons dengan sikap yang terkesan lamban dan tertutup? Mengapa pembahasan UU Pemilu terkesan diulur-ulur?” ujar Jeirry lagi.
Ia menambahkan, keterlambatan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai persoalan teknis. Sebab, ada kekhawatiran penguluran waktu ini justru membuka ruang bagi ketidakpastian hukum, bahkan potensi krisis konstitusional di masa mendatang.
“Ketika tahapan pemilu mulai berjalan tanpa dasar hukum yang telah diperbarui dan tanpa mengakomodasi putusan MK, maka legitimasi proses demokrasi itu sendiri dapat dipertanyakan,” katanya.
“Selain itu, minimnya transparansi dalam proses legislasi ini semakin memperkuat kesan bahwa pembahasan UU Pemilu berjalan jauh dari prinsip partisipasi publik. Padahal, sebagai fondasi utama demokrasi, UU ini seharusnya disusun secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan masyarakat luas,” ucap Jeirry menegaskan.










