HARNAS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog dan media resmi guna mempertemukan elemen masyarakat sipil dengan para pemangku kepentingan (stakeholder).
Kesiapan itu bagian dari respons cepat Kesbangpol Pemkab Kendal menyikapi eskalasi kritik dan penyaluran aspirasi publik di ruang digital terkait aktivitas pertambangan komoditas batuan alias galian golongan C. Sebab, gelombang unggahan di platform media sosial (medsos) dinilai berpotensi mengonstruksi persepsi negatif serta memicu destabilisasi kohesi sosial.
Oleh karena itu, Kesbangpol Pemkab Kendal juga memastikan segera melakukan konsolidasi internal bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kendal.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal, Alfebian Yulando pun menegaskan posisi lembaganya sebagai instrumen mitigasi konflik. Menurut dia, klarifikasi bersama para pengelola akun informasi digital (admin medsos) diperlukan agar asimetri informasi tidak meluas menjadi benturan sosial di ranah domestik.
“Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Bupati dan meminta petunjuk lebih lanjut. Bersama Diskominfo, kami juga berupaya mengumpulkan admin-admin media sosial terkait agar berbagai informasi dan komentar yang berkembang di masyarakat dapat diklarifikasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru maupun kegaduhan yang lebih luas,” kata Alfebian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Alfebian menjelaskan, tingginya dependensi publik terhadap penetrasi medsos sebagai rujukan informasi primer menuntut adanya penyajian data yang cover both sides atau
objektif dan berimbang. Apabila masyarakat hanya mengonsumsi draf narasi tunggal tanpa adanya penjelasan dari pemangku kebijakan, maka distorsi pemahaman terhadap regulasi tata ruang rawan terjadi.
“Media sosial sekarang menjadi salah satu rujukan masyarakat. Kalau masyarakat hanya melihat satu sisi informasi tanpa mendapatkan penjelasan dari pihak lain, maka keseimbangan informasi tidak akan tercapai dan dapat memunculkan persepsi yang berbeda-beda,” ucap Alfebian menganalisa seraya fenomena komunikasi publik.
Secara kelembagaan, Kesbangpol menegaskan pula posisinya yang tetap menjunjung tinggi independensi hak kebebasan berpendapat serta menyampaikan kritik yang dilindungi oleh konstitusi.
Meski begitu, Alfebian menyarankan agar sengketa lingkungan itu dikanalisasi melalui forum tatap muka yang lebih konstruktif ketimbang sekadar menjadi polemik tak berujung di jagat maya.
“Kami menghargai kritik dan aspirasi masyarakat. Namun akan lebih baik apabila ada ruang komunikasi yang mempertemukan semua pihak sehingga substansi persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak hanya berkembang melalui unggahan di media sosial,” ujar Alfebian.
Dalam kesempatan ini, Alfebian mengklarifikasi peta hukum administrasi pertambangan yaitu otoritas penerbitan izin eksplorasi maupun operasional produksi galian C secara yuridis berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan kementerian terkait di tingkat pusat.
Kendati demikian, pemerintah daerah tetap memposisikan diri sebagai penerima limpahan dampak sosial langsung dari keluhan warga di area lingkar tambang.
“Secara regulasi, kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat dan provinsi. Tetapi pada akhirnya masyarakat tentu menyampaikan aspirasi dan kritik kepada pemerintah daerah. Karena itu, kami ingin membangun komunikasi yang lebih baik agar persoalan yang ada dapat dicari solusi bersama,” ucap dia memaparkan pembagian yurisdiksi.
Melalui skema audiensi terbimbing yang tengah dirancang, Kesbangpol Pemkab Kendal memproyeksikan hasil berupa pemulihan stabilitas wilayah. Pendekatan persuasif ini dinilai sangat vital, mengingat Kabupaten Kendal saat ini tengah berakselerasi sebagai salah satu kawasan pusat industri strategis nasional yang membutuhkan kepastian hukum serta kondusivitas iklim investasi yang sehat.










