Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

by Purnomo
03/06/2026
Bea Cukai Pangkal Pinang Tegaskan 15 Kontainer Milik PT PMM Memenuhi Syarat

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang Junanto Kurniawan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kepala Kantor Bea Cukai Pangkal Pinang Junanto Kurniawan menegaskan, 15 kontainer bermuatan ilminite yang diekspor PT Putra Mineral Mandiri (PMM) sudah memenuhi syarat.

Sebelum pengiriman, pihaknya sudah menerima hasil laboratorium berupa ilminite dari Sucofindo dengan kadar di atas 45 persen.

“Kami juga menguji dan hasilnya sama. Jadi semua syarat sudah terpenuhi untuk diekspor,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Setelah itu, ujar Junanto, terbitlah dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Bea Cukai. Menurut Junanto, apabila semuanya sudah terpenuhi secara sistem, Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).

Terkait segel, Junanto menjelaskan, yang terpasang di 15 kontainer milik PT PMM tersebut berasal dari PT Sucofindo Pelayaran dan Bea Cukai Pangkal Pinang.

“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo Satgas Pelayaran serta PT PMM sebelum dilakukan pengiriman dan hasilnya tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara terkait peristiwa penangkapan oleh TNI AL di Batam, Junanto mengakui tidak mengetahuinya secara pasti. Namun yang jelas, menurut Junanto, jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilminite kurang dari 45 persen, maka dari awal pasti tidak akan terbit izin ekspor.

Junanto juga mengaku bingung terkait Satgas Trisakti yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap 15 kontainer milik PT PMM tersebut. Berdasarkan uji laboratorium Sucofindo dan hasil dari pihaknya, serta saat dilakukan pertemuan antar lembaga bersama PT PMM sebelum pengiriman, tidak ditemukan adanya masalah.

“Semua tanah yang ada di Bangka Belitung Ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam di sini. Hanya saja belum ada aturan yang jelas terkait berapa persen yang dilarang ekspor, secara hasil kandungan LTJ di bawah satu persen itu sangat kecil,” katanya.

“Yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni, saya pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni,” kata Junanto menambahkan.

Previous Post

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Next Post

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Related Posts

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan
Politik

Sengkarut 15 Kontainer Ilmenite PT PMM: KSP Panggil Stakeholder, Pengacara Bantah Tuduhan Penyelundupan

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan
Politik

Penasihat Hukum Sodorkan Bukti Izin 15 Kontainer Milik PT PMM kepada Kepala Staf Kepresidenan

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka
Nusantara

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.