Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

by Aria Triyudha
30/04/2026
Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: dpr.go.id/karisma/vel)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) dinilai Perlu direvisi. Tujuan krusialnya, guna mencegah praktik korupsi merujuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia dikutip laman resmi DPR, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan, urgensi revisi UU Parpol turut didasari dinamika politik baik secara empirik maupun pemikiran juga sudah jauh berkembang.

Menurur Doli, setelah 28 tahun reformasi, Baleg DPR RI menginginkan agar ada penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat. Hal ini sepatutnya diimplementasikan melalui pelembagaan parpol

Oleh karena itu, kata Doli, seluruh pihak harus bertekad untuk menjadikan parpol sebagai institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri.

Ia menyebut, kaderisasi parpol perlu menjadi sebuah keniscayaan dan terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Mengingat, parpol merupakan pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi.

Doli pun meyakini, institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum.

“Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata politikus Partai Golkar itu.

Doli menekankan, parpol, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena memiliki keterkaitan dalam demokrasi. Artinya, jika ingin pemerintahan baik, maka elemen-elemen lainnya itu juga harus baik.

Dalam kesempatan ini, Doli turut buka suara mengenai revisi UU Pemilu. Ia menilai revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan untuk memperkuat pembangunan sistem politik.

Dalam UU RPJP, hal itu perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

“Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem lemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” kata Doli menambahkan.

Diketahui, KPK merekomendasikan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Menurut KPK, aspek krusial yang perlu ditambahkan dalam UU Parpol yaitu menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.

Terkait aspek kaderisasi, KPK memandang hal itu perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025, tercatat 371 politikus terjerat kasus tindak pidana korupsi.

KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut terkait erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.

Previous Post

Amankan Aset, PLN Kantongi Sertifikat Tanah Senilai Rp380 Miliar di Daan Mogot Berkat Kolaborasi Lintas Instansi

Next Post

Peringati May Day, Pemkot Jaksel Bantu Pekerja Rentan dan Anak Buruh

Related Posts

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri
Ekonomi

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Dinilai Direspons Dingin oleh Parpol Senayan
Politik

Arahan Jokowi untuk Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode Dinilai Direspons Dingin oleh Parpol Senayan

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Leave Comment

Terkini

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Jaga Kebebasan Berpendapat, Dea Anugrah Tekankan Kritik Berbasis Data dan Keterlibatan dengan Masyarakat

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.