HARNAS.CO.ID – Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol) dinilai Perlu direvisi. Tujuan krusialnya, guna mencegah praktik korupsi merujuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dalam revisi UU itu nanti, salah satu hal penting yang harus dibahas termasuk soal sumber dan pengelolaan keuangan partai politik,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia dikutip laman resmi DPR, Kamis (30/4/2026).
Dia menjelaskan, urgensi revisi UU Parpol turut didasari dinamika politik baik secara empirik maupun pemikiran juga sudah jauh berkembang.
Menurur Doli, setelah 28 tahun reformasi, Baleg DPR RI menginginkan agar ada penguatan hingga pelembagaan politik pada elemen masyarakat. Hal ini sepatutnya diimplementasikan melalui pelembagaan parpol
Oleh karena itu, kata Doli, seluruh pihak harus bertekad untuk menjadikan parpol sebagai institusi yang bisa dikelola secara modern dan mandiri.
Ia menyebut, kaderisasi parpol perlu menjadi sebuah keniscayaan dan terkoneksi dengan aspirasi dan kehendak rakyat. Mengingat, parpol merupakan pilar penting dalam sebuah bangunan demokrasi.
Doli pun meyakini, institusi penyelenggara pemerintahan adalah produk dari pemilihan umum.
“Di dalam pemilu salah satu unsur terpenting adalah partai politik bersama dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan,” kata politikus Partai Golkar itu.
Doli menekankan, parpol, pemilu, dan pemerintahan tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena memiliki keterkaitan dalam demokrasi. Artinya, jika ingin pemerintahan baik, maka elemen-elemen lainnya itu juga harus baik.
Dalam kesempatan ini, Doli turut buka suara mengenai revisi UU Pemilu. Ia menilai revisi UU Pemilu juga sudah masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan untuk memperkuat pembangunan sistem politik.
Dalam UU RPJP, hal itu perlu dilakukan melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
“Bila kita ingin memiliki institusi-institusi pemerintahan yang baik, maka pemilunya pun harus baik. Sistem lemilu yang baik akan menjadi sempurna bila partai-partai politik peserta Pemilu-nya pun baik,” kata Doli menambahkan.
Diketahui, KPK merekomendasikan revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Menurut KPK, aspek krusial yang perlu ditambahkan dalam UU Parpol yaitu menambahkan ruang lingkup standardisasi pendidikan politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan partai politik.
Terkait aspek kaderisasi, KPK memandang hal itu perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025, tercatat 371 politikus terjerat kasus tindak pidana korupsi.
KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut terkait erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.










