HARNAS.CO.ID – Proyek pembangunan Kantor PT Altrak 1978 Cabang Pontianak, Kalimantan Barat menuai kontroversi. Siti Hartati Murdaya sebagai pemilik perusahaan dinilai mengangkangi 9 putusan pengadilan atas terbitnya SHM 13600 atas nama Dra Siti Hartati.
“Tanah telah dirampas oleh PT Altrak 1978 atas nama Dra Siti Hartati Murdaya pada 2013 untuk pembangunan Lantor PT Altrack di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujar Abdul Karim SH, Kuasa Hukum Ny Hasnah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/7/2024).
Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian masalah ini. Tujuannya, agar keadilan dapat ditegakan bagi semua pihak tanpa pandang bulu.
“Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan,” katanya.
Abdul Karim menduga sertifikat yang digunakan oleh PT Altrak 1978 cacat hukum baik dari segi data yuridis maupun fisiknya yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan.
“Saat ini kami menempuh Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Saya yakin penuh di tingkat kasasi ada keadilan bagi kami, apalagi ketua mahkamah agung sekarang terkenal dengan integritas tingginya,” ujarnya.
Abdul Karim menyatakan tetap optimistis masih ada keadilan dan kebenaran untuk mereka serta seluruh rakyat Indonesia lainnya, meskipun pihaknya tidak sekaya Siti Hartati Murdaya.
Penulis: Ibnu Yaman










