Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Segera Diadili, Kejagung Tahap 2 Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim

by Fadlan Butho
22/07/2024
Bukan 271, Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus timah, yakni Harvey Moeis dan Helena Lim, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tahap dua sekaligus barang bukti ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nantinya Harvey dan Helina akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kedua tersangka ini tentu akan menjadi otoritas dari jaksa para Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan, dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Selain itu, Harli menyebut, dalam menyelesaikan perkara tersebut pihaknya telah menyiapkan puluhan jaksa.

“Kami juga tadi mendengar Kejari sudah mempersiapkan jaksa untuk ini ada kira-kira sekitar 30 jaksa yang akan ditugaskan, dalam rangka menyelesaikan perkara ini mulai dari proses prapenuntutan hingga kedepannya,” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nantinya dalam waktu dekat ini para tersangka bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat (disidangkan), sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).

“Beberapa waktu yang lalu saya sampaikan bahwa ini adalah bagian dari strategi penuntutan. Karena di sana ada penyelenggara negara, ada pihak swasta,” sambungnya. 

 

 

Previous Post

Tuai Kontroversi, Sengketa Tanah Kantor PT Altrak 1978 Berujung Kasasi MA

Next Post

Pemda Sepatutnya Miliki SOP Pengendalian Inflasi

Related Posts

Kehadirannya Sangat Penting, Nadiem Makarim Ogah Jelaskan Materi Pemeriksaan Penyidik Kejagung
Hukum

Nadiem Juga Dihukum Uang Pengganti Rp809 M Subsider 5 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Hukum

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Hukum

Penangguhan Dikabulkan, Kejari Jaksel Bebaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Leave Comment

Terkini

Indonesia Gastrodiplomacy Series Makassar 2026 Berbuah Manis, 16 Negara Berminat Kerja Sama

Indonesia Gastrodiplomacy Series Makassar 2026 Berbuah Manis, 16 Negara Berminat Kerja Sama

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Syarif eks Direktur PT Brantas Abipraya

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

OTT di Kuansing KPK Sita Barbuk dan Amankan 10 Orang, Bupati juga Sekda Diduga Kabur

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.