HARNAS.CO.ID – Gempa bumi magnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) memaksa lebih dari 5 ribu jiwa mengungsi. Bencana ini turut merenggut 47 korban jiwa dan memicu kerusakan bangunan yang sangat masif.
“Berdasarkan pemutakhiran data per Minggu (16/8) pukul 00:00 WIB, konsentrasi pengungsi terbesar di NTT saat ini terpantau di Kabupaten Sikka dengan total 3.356 jiwa. Mereka tersebar di GOR Samador sebanyak 1.356 jiwa dan mandiri 2.000 jiwa di 10 titik pengungsian,” kata Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Minggu (16/8/2026).
Dia menjelaskan, jumlah pengungsi di Kabupaten Manggarai tercatat 2.078 jiwa. Ratusan pengungsi lainnya juga dilaporkan bertahan di Nagekeo sebanyak 500 jiwa, dan dua wilayah di provinsi berbeda, yaitu Bima, hingga Kepulauan Selayar.
Adapun terkait korban jiwa, terbanyak berada di Kabupaten Manggarai 23 jiwa dan Manggarai Timur 17 jiwa. Sementara itu, korban meninggal lainnya tersebar di Kabupaten Sikka 4 jiwa, Manggarai Barat 1 jiwa, Ende 1 jiwa, dan Nagekeo 1 jiwa.
“Setidaknya 101 warga dilaporkan luka-luka dengan tingkat keparahan yang beragam,” ujar Berton.
Lebih lanjut, Berton mengungkapkan, pemenuhan hak-hak dasar dan logistik di pengungsian kini menjadi salah satu prioritas penanganan darurat. Para penyintas, khususnya di Kabupaten Manggarai, sangat membutuhkan bantuan mendesak berupa puluhan tenda darurat, 30 ton beras, obat-obatan, 1.000 selimut, 1.000 velbed, 1.000 lembar tikar, pasokan air bersih (tandon), hingga genset.
“Guncangan gempa yang telah diikuti oleh 341 kali aktivitas gempa susulan ini memicu dampak kehancuran yang signifikan,” ucap Berton.
Dia menyebut, gempa yang berpusat di laut ini mengakibatkan kerugian material yang melumpuhkan aktivitas warga.
Data sementara di wilayah NTT mencatat 914 unit rumah mengalami rusak berat, 126 rusak sedang, dan 317 rusak ringan. Kerusakan parah juga menimpa puluhan fasilitas publik, di antaranya 93 fasilitas pendidikan, 36 fasilitas kesehatan, serta 38 kantor pemerintah.
Status Kedaruratan
Merespons eskalasi bencana, Pemerintah Provinsi NTT tengah memproses surat keputtusan untuk menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari ke depan. Langkah serupa juga telah diambil secara resmi di tingkat kabupaten/kota terdampak.
Kabupaten Manggarai telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana selama 90 hari (15 Agustus–13 November 2026) melalui Keputusan Bupati No.319 Tahun 2026, yang diikuti dengan pembentukan pos komando lewat Keputusan No.320 Tahun 2026.
Kabupaten Ngada memberlakukan masa Tanggap Darurat Bencana dan pembentukan Pos Komando selama 30 hari (15 Agustus–15 September 2026) melalui Keputusan Bupati No.441 dan No.442/KEP/HK/2026.
Selanjutnya, Kabupaten Manggarai Timur juga menetapkan status Siaga Darurat Bencana hingga 4 September 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor HK/141/Tahun 2026.
Hingga kini, tim gabungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih bersiaga menyisir lokasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi lanjutan. Untuk mendukung layanan medis kedaruratan, sebuah Rumah Sakit Lapangan telah didirikan dan beroperasi di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Terkait akses mobilitas logistik dan evakuasi, jalur lintas darat Larantuka – Maumere terpantau sudah terhubung dan dapat dilalui. Namun, tim penanganan masih berupaya mencari jalur alternatif lain lantaran akses jalan darat penghubung Ende – Nagekeo hingga kini masih terputus akibat gempa.










