HARNAS.CO.ID – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar (sebelumnya di Pengadilan Negeri Sengkang) berinisial YM karena terbukti menerima suap.
Putusan pemecatan tersebut dijatuhkan setelah terlapor YM terbukti menerima suap Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang Rp90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan.
“Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat. Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang MKH Yanto Gedung MA, Jakarta dikutip Selasa (26/5/2026).
Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, beserta Anggota KY Abhan, Setyawan dan Anita Kadir. Sementara MA diwakili oleh Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.
Adapun praktik transaksional tersebut bermula pada pertemuan terlapor YM dengan pelapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, terlapor YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di MA.
Namun, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total nominal Rp1 miliar dan satu kali peminjaman uang sebesar Rp 90 juta ke bank atas nama terlapor YM, pelapor mengetahui bahwa yang bersangkutan ternyata tidak pernah mengurus terkait perkara yang dimaksud.
Hal itu terbukti karena nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA tidak sesuai dengan yang hakim YM sampaikan kepada pelapor.
Atas dasar itu, pelapor menyampaikan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY.
Majelis menanyakan kepada terlapor terkait upaya yang telah dilakukan untuk mengurus perkara di MA. Terlapor YM mengaku tidak melakukan apapun. Ia memang sempat pergi ke Jakarta semata-mata untuk meyakinkan pelapor. Meski begitu, YM tak ke MA dan tidak kemana-mana.
Di hadapan majelis, YM mengakui dan sadar tidak mampu untuk mengurus perkara di tingkat kasasi. Dalam pengakuannya, terlapor menyanggupi untuk pengurusan perkara kasasi karena terdesak membutuhkan uang.
Kemudian, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terlapor YM mengakui menerima Rp720 juta. Uang ini digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah ibu terlapor. Pasalnya, sebanyak 60 jemaah travel umrah ibu terlapor tidak bisa kembali ke Tanah Air. Hal imbas ibu terlapor telah ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang pengurusan perkara yang dijanjikan tersebut, kemudian digunakan terlapor untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan digunakan untuk bermain judi online. Sebagai hakim, YM telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.
Hakim YM juga menjelaskan perkembangan lanjutan dari kasusnya dengan pelapor. Hal ini terkait adanya itikad baik dan upaya untuk mengembalikan uang kepada pelapor melalui fasilitator kedua belah pihak, meskipun belum seluruhnya.
YM berkomitmen akan menyelesaikan dengan mencicil pengembalian uang tersebut. Sementara, uang pinjaman senilai Rp90 juta telah dilunasi oleh ibu terlapor dalam bentuk uang tunai dan sertifikat dari beberapa aset.
Kendati demikian, hal-hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH merinci, berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” ujar Yanto.










