Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

by Aria Triyudha
14/08/2026
DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: emedia.dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – DPR RI akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah ini bagian dari persiapan awal pembentukan regulasi Pemilu sekaligus menyambut rencana proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sebelumnya telah menyepakati bersama para ketua fraksi untuk mulai membahas RUU Pemilu. Namun, proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen masih belum seluruhnya dilakukan seiring adanya sejumlah agenda DPR.

“(Terkait) RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kemarin karena beberapa kesibukan itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu (menyebabkan) belum sempat dilakukan,” kata Dasco dikutip laman resmi DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Dia menjelaskan, penyerapan aspirasi partai-partai nonparlemen tersebut mulai dilakukan pekan depan. Lebih lanjut, DPR juga mengungkapkan kemungkinan dimulainya proses seleksi calon anggota KPU pada Oktober mendatang.

“Kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” ucap Dasco.

Politikus Fraksi Partai Gerindra mengatakan, DPR perlu melakukan proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan lebih jauh.

“Kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu, atau revisi Undang-Undang Pemilu. Kami akan Rapim-kan dan Bamus-kan pada Selasa besok nanti soal itu,” ujar Dasco.

Ia menegaskan, tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses pembahasan di DPR. Seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan terbuka, termasuk melibatkan partai politik yang berkepentingan.

“Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka dan tentunya kami akan mengajak semua pihak,” kata Dasco menambahkan.

Previous Post

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

Next Post

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

Related Posts

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu
Politik

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Antara Identitas dan Adaptasi, Demi Sukses Akademik di Perantauan
Advertorial

Antara Identitas dan Adaptasi, Demi Sukses Akademik di Perantauan

Leave Comment

Terkini

Peringati HKGN 2026, Formula dan ICD Hadirkan Edukasi serta Pemeriksaan Gigi Gratis bagi 7 Ribu Warga Cianjur

Peringati HKGN 2026, Formula dan ICD Hadirkan Edukasi serta Pemeriksaan Gigi Gratis bagi 7 Ribu Warga Cianjur

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

Saksi Diminta Rp500 Juta oleh Bangun Paulus, Mengaku Transfer Total Rp80 Juta

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Penanganan Penyandang Disabilitas Membutuhkan Kerja Sama Lintas Sektor

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Dianggap Antek Asing, Massa Aksi Minta Walhi Dibubarkan

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.