HARNAS.CO.ID – DPR RI akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Langkah ini bagian dari persiapan awal pembentukan regulasi Pemilu sekaligus menyambut rencana proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR sebelumnya telah menyepakati bersama para ketua fraksi untuk mulai membahas RUU Pemilu. Namun, proses penyerapan aspirasi dari partai politik nonparlemen masih belum seluruhnya dilakukan seiring adanya sejumlah agenda DPR.
“(Terkait) RUU Pemilu, kami tadi sudah bersepakat dengan para ketua-ketua fraksi kita akan mulai melakukan pembahasan secara terbatas. Kemarin karena beberapa kesibukan itu kunjungan untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen itu (menyebabkan) belum sempat dilakukan,” kata Dasco dikutip laman resmi DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dia menjelaskan, penyerapan aspirasi partai-partai nonparlemen tersebut mulai dilakukan pekan depan. Lebih lanjut, DPR juga mengungkapkan kemungkinan dimulainya proses seleksi calon anggota KPU pada Oktober mendatang.
“Kita menyambut kemungkinan pansel dari KPU yang akan dimulai pada bulan Oktober,” ucap Dasco.
Politikus Fraksi Partai Gerindra mengatakan, DPR perlu melakukan proses awal pembentukan atau revisi UU Pemilu sebelum tahapan tersebut berjalan lebih jauh.
“Kami sebelum itu akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan Undang-Undang Pemilu, atau revisi Undang-Undang Pemilu. Kami akan Rapim-kan dan Bamus-kan pada Selasa besok nanti soal itu,” ujar Dasco.
Ia menegaskan, tidak ada pihak yang ditinggalkan dalam proses pembahasan di DPR. Seluruh proses pembahasan dilakukan secara transparan dan terbuka, termasuk melibatkan partai politik yang berkepentingan.
“Di DPR ini kan pembahasan itu transparan dan terbuka dan tentunya kami akan mengajak semua pihak,” kata Dasco menambahkan.










