HARNAS.CO.ID – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan surat presiden (surpres) pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. Pasalnya, Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November memiliki tantangan tersendiri sehingga perlu dipersiapkan secara matang.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota yang akan pilkada secara serentak. Pasti akan menyita banyak tenaga dan pikiran,” kata Ketua F-PAN Saleh Partaonan Daulay, Jumat (19/7/2024).
Diketahui, surpres dibutuhkan untuk menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Lebih lanjut, Saleh memandang, dari sisi penyelenggaraan, Pilkada Serentak 2024 diperkirakan akan berlangsung dinamis dengan berbagai kompleksitas yang ada. Karena itu, seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap dan dapat bekerja secara maksimal.
“Ada ribuan kontestan yang akan ikut bertanding. Ada keterlibatan pendukung dari partai politik, ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput,” katanya.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari pileg dan pilpres yang lalu,” ujar Saleh menambahkan.
Secara teknis, Saleh meyakini pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit lantaran tidak memerlukan rekrutmen dan seleksi lagi. Dengan kata lain, tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
“Berdasarkan urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz (tapi) karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim,” katanya.
Meski begitu, Saleh menegaskan, pergantian komisioner itu harus sesuai aturan hukum.
“DPR memerlukan Surat Presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru.”
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujarnya.
Presiden Jokowi selanjutnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.
Kemudian, posisi ketua KPU RI dijabat oleh Mochammad Afifuddin selaku pelaksana tugas.
Penulis: Aria Triyudha










