Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

by Aria Triyudha
03/03/2026
Hakim PN Kraksaan Diberhentikan Buntut Telantarkan Istri-Anak dan Pemalsuan Data

Suasana sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap Hakim berinisial DD yang berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026). (Foto: Dok Mahkamah Agung)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memecat DD, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan yang diperbantukan pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Pria tersebut dinyatakan bersalah karena terbukti telah menelantarkan istri dan anak.

Selain itu, DD juga memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk perceraian.

Dalam amar putusan yang dibacakan di Gedung MA, Senin (2/3/2026), Wakil Ketua KY Desmihardi yang bertindak sebagai Ketua Sidang MKH menegaskan, majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Desmihardi.

Selama rentang waktu 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan uang sebanyak empat kali. Rinciannya, uang ini diberikan hanya satu kali setiap tahun kepada istri dan anaknya. Oleh karena itu, DD dinilai tak bertanggung jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga.

Terungkap, dalam pembelaan yang didampingi IKAHI, DD membantah tuduhan tersebut karena masih rutin memberikan nafkah untuk anak. Bahkan sebelum resmi bercerai, DD masih sering bertemu dengan anak bungsu yang tinggal bersama istrinya. Anak sulung juga sempat tinggal bersama DD. Hal ini berlangsung sebelum DD dimutasi.

Lebih lanjut, selain menelantarkan istri dan anaknya, DD sengaja memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya. Dalam sidang terungkap, DD menggunakan surat keterangan gaib dalam gugatan cerai. Dia mengakui tuduhan tersebut dengan alasan agar mempercepat proses cerai.

Tak hanya itu, DD juga memalsukan data Kartu Keluarga (KK), di mana kedua anak masuk dalam KK itu. Padahal, dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak jatuh ke tangan siapa.

DD mengakui tuduhan tersebut, dan beralasan hal tersebut dilakukan untuk melindungi masa depan anak mereka.

Setelah musyawarah dan membuat putusan, pembelaan terlapor DD dan IKAHI ditolak. Namun, dalam putusan terdapat perbedaan pendapat, di mana dua Anggota MKH Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono mengusulkan sanksi penurunan pangkat.

“Terlapor DD terbukti melanggar Angka 1 butir 1.1.(2), Angka 2 butir 2.2.(1), Angka 3 butir 3.1.(1), Angka 5 butir 5.1.(1) dan Angka 7 butir 7.1. Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim jo Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (4) huruf d, dan Pasal 11 ayat (3) huruf a Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujar Desmihardi menegaskan.

Diketahui, sidang MKH itu terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi sebagai ketua majelis, bersama Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Abhan, dan Anita Kadir. Adapun MA diwakili Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

Previous Post

Prabowo Minta Zulkifli Keliling, Pastikan Harga Sembako tidak Boleh Naik hingga Lebaran

Next Post

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK

Related Posts

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan
Hukum

Fenomena Tersangka Ajukan Praperadilan Berulang Disorot, Peradi Bersatu: MA Perlu Terbitkan Aturan Pembatasan

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat
Hukum

Terima Uang Rp2 Miliar dan Urus Perkara, Hakim PN Jaksel Dipecat

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat
Hukum

Terima Suap dan Terjerat Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Peringati Hari Ibu, Wali Kota Jaksel M Anwar Persembahkan Buket Bunga Khusus untuk Sang Istri
Kesra

Peringati Hari Ibu, Wali Kota Jaksel M Anwar Persembahkan Buket Bunga Khusus untuk Sang Istri

Leave Comment

Terkini

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Meliput Gunung Krakatau, Basarnas Benarkan 5 Wartawan Hilang Kontak

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Jaksa Cecar Saksi soal Plotting Kuota Haji, Ace Hasan Syadzily hingga Komisi VIII Mencuat

Bantah Dapat Ribuan Kuota Haji, Bos Maktour: Justru Biro Kami Kena Pangkas

Terungkap di Sidang Foto Pertemuan Fuad Maktour dengan Yaqut, Kongkalikong?

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Saksi Ungkap Jatah 200 Kuota Haji untuk Anggota BIN

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Bantah Yaqut Terima Duit, Saksi Sebut Aliran US$ 271.500 Tidak Clear

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.