HARNAS.CO.ID – Dewan Pengurus Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu meminta Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) segera mengambil langkah kebijakan yudisial guna memberikan kepastian mengenai batas pengajuan praperadilan.
Hal itu dikemukakan seiring fenomena gugatan praperadilan berulang yang diajukan tersangka terkait suatu perkara pidana belakangan ini.
“Kami tidak meminta hak praperadilan dihapus dan tidak meminta tersangka kehilangan hak pembelaan. Namun, kami meminta (MA menerbitkan) aturan jelas agar hak tidak berubah menjadi penyalahgunaan proses hukum,” kata Ketua Umum DPN Peradi Bersatu, Zevriin Boy Kanu dalam jumpa pers bersama perwakilan dari Tim Hukum Merah Putih (THMP) dan Petisi Ahli, di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Zevriin menjelaskan, terkait aturan itu, maka MA bisa mempertimbangkan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun pedoman yudisial lainnya mengenai pengajuan peradilan berulang yang dapat menjadi rujukan bagi seluruh pengadilan negeri. Dengan begitu, tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai pengajuan praperadilan berulang.
“Aturan atau pedoman tersebut harus membedakan antara permohonan dengan objek hukum baru, tindakan hukum baru,
keadaan hukum baru, dan permohonan yang pada hakikatnya hanya mengulang objek dan alasan yang telah diperiksa dan diputus,” ucap Zevriin memaparkan.
Ia menekankan, DPN Peradi Bersatu tidak anti-praperadilan. Sebaliknya, organisasi ini memahami pengajuan praperadilan merupakan instrumen penting untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dan melindungi hak tersangka dari kemungkinan tindakan yang sewenang-wenang.
Namun, Zevriin mengingatkan lagi, hak untuk mengajukan praperadilan tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menghambat atau memperpanjang proses penegakan hukum.
“Praperadilan seharusnya menjadi mekanisme kontrol yang cepat, bukan menjad proses yang terus-menerus menghambat pemeriksaan perkara pokok. Jangan sampai perkara pidana yang seharusnya diperiksa substansinya justru terus tertunda karena para pihak berkali-kali membawa persoalan prosedural yang sama ke forum praperadilan,” kata Zevriin menambahkan.
Sementara, Sekjen DPN Peradi Bersatu sekaligus Ketua THMP, Ade Darmawan menyatakan, fenomena gugatan praperadilan berulang yang diajukan tersangka dalam satu perkara hukum menuai polemik.
“Dimana transformasi dari KUHP lama ke KUHP baru (terkait praperadilan) menjadi polemik di dalam penegakan hukum,” katanya.
Ade pun mencontohkan, pengajuan gugatan praperadilan berulang yang saat ini tengah dilakukan sejumlah pihak, antara lain Roy Suryo, dr Tifa, dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Tidak hanya persoalan yang saat ini ada pada Roy Cs. Viral (juga) hari ini terkait praperadilan yang dilakukan dr Tifa dan Febrie (mantan Jampidsus),” ujar Ade.
“Kita juga sudah mendengarkan (praperadilan berulang) digunakan oleh beberapa pihak-pihak tersangkut kasus korupsi, kemudian ada beberapa juga yang sudah bergulir di pengadilan dengan praperadilan juga,” kata Ade menambahkan.
Atas dasar itu, Ade menegaskan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Ketua MA menyangkut permintaan agar MA menerbitkan peraturan guna memberikan kepastian soal batas pengajuan praperadilan.
“Semoga Ketua MA yang terhormat bisa mempertimbangkan surat-surat dari lembaga hukum di Republik ini,” ujar Ade.









