Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan RS dan Trotoar, KPK Diminta Tangkap Bupati Nias Barat

by Firli Yasya
25/05/2023
Diduga Terlibat Korupsi Pembangunan RS dan Trotoar, KPK Diminta Tangkap Bupati Nias Barat

Gerakan Masyarakat Peduli Nias Barat (GEMPAR) berunjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Gerakan Masyarakat Peduli Nias Barat (GEMPAR) berunjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023). Mereka meminta KPK segera menangkap dan memproses hukum Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam kasus dugaan keterlibatan pada Pembangunan Rumah Sakit Pratama Lologolu senilai Rp 43 miliar.

Menurut Koordinator Lapangan Atoni Waruwu, Bupati Nias Barat diduga melaksanakan pembangunan rumah sakit pratama Lologolu Nias Barat tanpa studi kelayakan. “Dugaan kuat Bupati sengaja memaksakan pembangunan itu tanpa ada studi kelayakan. Buktinya daerah tersebut daerah rawan longsor,” ujarnya.

Pada pelaksanaan pembangunannya disinyalir sebagai sarat KKN karena keterlibatan keluarga Bupati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Indikasinya ada aroma KKN pada proyek besar ini. “KPA nya menantu Bupati sendiri yang juga kebetulan Sekdis Kesehatan Kabupaten Nias Barat, sedangkan PPK nya kawan dekat menantu Bupati” ujarnya.

Hal senada dituturkan Soziduhu Gulo dalam orasinya bahwa Pembangunan RS Pratama baru tersebut berpotensi melanggar Permenkes RI. “Jarak RS baru itu dengan Rumah Sakit Pratama sebelumnya tidak sampai 3 Jam (45 menit). Sedangkan pada Permenkes No 3 Tahun 2022 jarak pembangunan disebut 3 jam,” tuturnya.

Kemudian progres pekerjaan, lanjutnya diduga sengaja direkayasa untuk memuluskan pencairan pembayaran kepada rekanan. “Dugaan kuat kita terjadi rekayasa progres yang berpengaruh pada pembayaran. Salah satu buktinya adalah data PPK berbeda dengan data konsultan pengawas. “lanjutnya.

Pantauan di lapangan, massa aksi meminta KPK menangkap Bupati Nias Barat karena diduga diam melihat kejanggalan di RS Pratama dan Trotoar, membasmi korupsi di Nias Barat, menyelamatkan uang dan Aset Negara di Kabupaten Nias Barat.

Informasi yang diperoleh, Pembangunan Rumah Sakit Pratama Lologolu senilai Rp 43 miliar dikerjakan kontraktor PT Peduli Bangsa dan Konsultan Supervisi CV Khalimal Consultant dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender kerja, mulai 5 Juli-31 Desember 2022.

Namun, hingga berakhirnya masa pelaksanaan pembangunan rumah sakit itu belum selesai, pekerjaannya diperpanjang melalui addendum 03 surat perjanjian (kontrak) selama 60 hari kalender. Berakhir 2 Maret 2023.

Setelah perpanjangan 60 Hari tak kunjung selesai, hingga berakhir April 2023 pekerjaan Rumah Sakit Pratama Lologolu belum selesai juga. Usai massa aksi menyampaikan pernyataan sikap, mereka membubarkan diri dengan aman dan tertib.

Penulis: Ibnu Yaman

Previous Post

Dilaporkan Atas Dugaan Salah Eksekusi Lahan Milik Warga, KPK Diminta Sidik Ketua PN Siak

Next Post

Berantas Mafia Tanah, Muannas Alaidid Minta PN Tangerang Beri Hukuman Berat

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kedapatan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Klaten

Duit Rp106,3 Miliar Jadi Petunjuk, KPK Dalami Orang Kepercayaan Nusron Wahid sebagai Markus
Hukum

Dipanggil KPK Besok, KPK Peringatkan Nusron Wahid Hadiri Pemeriksaan

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka
Hukum

Korupsi Dana Bencana, KPK Tetapkan Adik Kepala BNPB dan 4 Lainnya Tersangka

Hukum

Benarkan OTT Pejabat BNPB, KPK: Masih Pendalaman Nanti Kita Ekspos

Leave Comment

Terkini

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berangkatkan 122 Jamaah, Ustaz Khalid Basalamah Bayar Fee Percepatan Haji ke Kemenag USD 4.500 Perjamaah

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Berbuat Asusila dengan Janda, Hakim di Banyuwangi Disanksi Nonpalu Dua Tahun

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sutradara Film ‘Sang Pengadil’ Beberkan Keterlibatan Hingga Dana Investasi Zarof

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Hakim Minta Zarof Ricar dan Notaris Apriliani Hadir jadi Saksi Makelar Kasus Agung Winarno

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Sidang Pemerasan, Dua Saksi dari Bank BCA dan SeaBank Pertegas Fakta soal Transfer Rp 80 Juta ke Bangun Paulus

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.