HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026.
Gatot Heroe Hernanda, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap impor di bea cukai. Penahanan dilakukan setelah Gatot merampungkan pemeriksaan hingga Rabu (26/8) sore.
Dalam penanganan kasus ini, KPK turut menyita tiga unit motor gede yang diperoleh dari Gatot dan pihak terkait lainnya.
Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field, bos PT Blueray Cargo, untuk membantu urusan importasi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap importasi di mana Gatot diduga terlibat saat menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai.
Sebagai informasi, Gatot Heroe merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap impor.
Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT Bluerray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim.
Tiga Terdakwa sudah Vonis
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain itu, ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini.
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.









