HARNAS.CO.ID – Artis Ruben Onsu batal diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Jumat (28/8/2026) hari ini. Sedianya, mantan suami penyanyi Sarwendah ini menjalani pemeriksaan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi.
Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, Ruben Onsu urung dimintai keterangan seiring permintaan agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda
“RSO (Ruben Onsu) melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim Polres Metro Jaksel yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan,” kata Joko di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel.
Joko menjelaskan, penundaan pemeriksaan dilayangkan lantaran Ruben masih ingin mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan perkara yang menjeratnya sebagai tersangka. Selanjutnya, Ruben Onsu disebut mengajukan permohonan agar pemeriksaan dapat dilakukan Jumat (4/9/2026) pekan depan.
“Untuk dijadwalkan (pemeriksaan), mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September,” tutur Joko.
Meski begitu, dia belum bisa memastikan apakah penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Ruben Onsu. Sebab, permintaan agar pemeriksaan dilakukan pada Jumat pekan depan masih menunggu respons penyidik.
“Kita lihat bagaimana respon penyidik. Apakah harus diterbitkan surat panggilan lagi atau dengan kesepakatan,” kata Joko.
Lebih lanjut, Joko enggan berspekulasi soal Ruben Onsu akan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Ia hanya menyebut, Ruben sejauh ini menunjukkan sikap kerja sama yang baik dengan pihak kepolisian terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana investasi tersebut.
“Sampai saat ini, selama proses dari tahap awal penyelidikan hingga penyidikan yang bersangkutan kooperatif,” ujar Joko menambahkan.
Naik Penyidikan Sejak April
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi Wibowo telah mengumumkan soal penetapan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Pelapornya inisial P, korbannya adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO (Ruben Onsu),” kata Joko di Mapolres Metro Jaksel, Kamis (20/8/2026).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026. Hal ini diputuskan usai penyidik Polres Metro Jaksel memeriksa enam orang saksi termasuk ahli serta gelar perkara.
Sementara mengenai kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut, Joko mengatakan, hal itu bermula dari investasi dana yang ditawarkan Ruben kepada korban berinisial DM
“Bahwa terlapor (Ruben Onsu) mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor,” ujar Joko.
Selanjutnya, terjalin kesepakatan dan korban menyerahkan sejumlah uang dengan perjanjian akan mendapatkan keuntungan sesuai waktu yang disepakati. Namun, korban tak mendapatkan keuntungan kendati waktu yang disepakati telah tiba. Atas dasar itu, ujar Joko menambahkan, Ruben Onsu dilaporkan ke Polres Metro Jaksel.










