Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Mangkir Pemeriksaan, KPK Ambil Langkah Tegas untuk Stafsus Menhut Raja Juli 

Pemeriksaan Stafsus Sekjen PSI menjadi penting bagi penyidik KPK untuk mengurai konstruksi pemberian dan pengembalian uang sebesar 14.000 dolar Singapura (SGD)

by Fadlan Butho
24/08/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak hadir dalam panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mangkirnya stafsus Raja Juli tanpa alasan ke pihak KPK.

Andi seharusnya hadir penuhi panggilan penyidik pada Jumat 21 Agustus 2026. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait amplop berisi uang dolar Singapura dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menhut Raja Juli.

“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Sejak jadwal pemeriksaan hingga hari ini, Andi belum juga memberitahukan alasannya mangkir pemeriksaan kepada penyidik.

Budi menegaskan, penyidik lembaga antirasuah tidak akan ‘melepas’ begitu saja keterangan Andi. Sebab, keterangan Wasekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sangat dibutuhkan guna memperterang konstruksi kasus.

“Penyidik masih menungu konfirmasinya, karena pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara,” ucapnya.

Amplop Bupati Kuansing

Pemeriksaan Stafsus Sekjen PSI menjadi penting bagi penyidik KPK untuk mengurai konstruksi pemberian dan pengembalian uang sebesar 14.000 dolar Singapura (SGD) dari Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman kepada Raja Juli.

Sebab, uang tersebut diduga kuat sebagai ‘pelicin’ agar Kemenhut menerbitkan dokumen pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), seperti yang rekomendasi Bupati Suhardiman.

Berdasar hasil penyidikan, uang SGD 14.000 itu diberikan Suhardiman kepada Raja Juli usai pertemuan di kantor Kemenhut, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Beberapa minggu berselang, Raja Juli mengaku sudah mengembalikan uang tersebut.

Menurut pengakuan Raja Juli, ia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan uang tersebut. Pengembaliannya dilakukan pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum penyidik KPK menangkap Suhardiman Amby dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Usut punya usut, KPK menemukan bukti kuat yang mengarah ke fakta bahwa pengembalian uang belum genap SGD 14.000.

“Namun pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 Singapore Dollar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Selain ke Raja Juli, Suhardiman juga diduga memberikan sejumlah uang ke salah seorang pejabat di Kemenhut. Jumlahnya sebesar SGD 12.500.

Pemberian uang tersebut diduga terjadi sebelum pertemuan Suhardiman dengan Menhut Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar 12.500 dolar Singapura,” terang Budi.

Previous Post

Rapat Bersama Presiden, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Next Post

Modus Rektor Unsoed Terungkap, KPK Sita Dokumen Maba Titipan

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Modus Rektor Unsoed Terungkap, KPK Sita Dokumen Maba Titipan

Hukum

Eks Petinggi Adaro Mangkir, KPK Tak Akan Tinggal Diam Bongkar Pengurusan Pajak Perusahaan Milik Boy Thohir

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed
Hukum

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Hukum

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Leave Comment

Terkini

237 Jiwa Pengungsi Gempa NTT Kembali ke Rumah, BNPB Kebut Pemulihan Hunian

237 Jiwa Pengungsi Gempa NTT Kembali ke Rumah, BNPB Kebut Pemulihan Hunian

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Modus Rektor Unsoed Terungkap, KPK Sita Dokumen Maba Titipan

Mangkir Pemeriksaan, KPK Ambil Langkah Tegas untuk Stafsus Menhut Raja Juli 

Rapat Bersama Presiden, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Rapat Bersama Presiden, Mendagri Tito Dorong Pencegahan Karhutla di Riau Diperkuat

Spartan Fun Badminton 2026 Ajang Silaturahmi Wartawan, Duet Bonfilio-Bayu Sabet Juara

Spartan Fun Badminton 2026 Ajang Silaturahmi Wartawan, Duet Bonfilio-Bayu Sabet Juara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.