Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara usai Diperiksa KPK

by Fadlan Butho
27/10/2022
Hakim Agung Gazalba Saleh Irit Bicara usai Diperiksa KPK

Hakim Agung Gazalba Saleh | DOK KOMISI YUDISIAL

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD).

Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih untuk tidak banyak bicara. Ia malah terlihat berusaha menghindari kerumunan wartawan yang ingin mencari tahu materi yang ditanyakan tim penyidik KPK kepada dirinya.

“Semua tanyakan pada penyidik, sudah disampaikan ke penyidik,” tutur Gazalba Saleh di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Selain memanggil Gazalba Saleh, hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi lainnya.

Antara lain, Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Perdata; Rudi Soewasono Soepadi, Panitera Muda Kamar Pidana; Reny Anggraini, Staf Asisten Hakim Agung; dan Riris Riska Diana, ibu rumah tangga. Dalam kasus Sudrajad Dimyati, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati; Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, berperan sebagai pemberi suap, dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Para pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Sudrajad Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Kasus kepailitan KSP Intidana ini sendiri telah diputus oleh MA. Sudrajad Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit. Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.

Editor: Ridwan Maulana 

Previous Post

Pemerintah Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah di Kotabaru, Kalsel

Next Post

Terpidana Alvin Lim Dilaporkan Lagi atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK
Hukum

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Hukum

KPK Periksa 2 Pejabat Pertamina soal Korupsi di PPT Energy Trading

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan
Hukum

Kinerja KPK Dinilai tidak Profesional Usut Mafia Tanah di PN Sumedang, Praktisi Hukum M Rizky Minta Presiden Turun Tangan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Kabur Usai Diperiksa, KPK Dalami soal Ahmad Dedi Terima Duit dari PT Blueray Cargo

Leave Comment

Terkini

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Demi Besarkan PSI, Pengamat: Sangat Spekulatif

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Drama Mafia Tanah Cisumdawu Memanas, Forum Pemuda PSN Tantang Debat Terbuka KPK

Kapal Pengangkut Puluhan WNI Tenggelam di Perairan Malaysia, 14 Orang Masih Dicari

Nasib 14 WNI Hilang Imbas Kapal Tenggelam di Malaysia: 7 Orang Ditemukan Tewas

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.