HARNAS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengaku sangat priharin lantaran mendapat laporan sebanyak 1.536 perusahaan telat atau belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ashabul Kahfi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/4/2025).
Menyikapi hal tersebut, pihaknya dalam hal ini Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini secara serius dan terbuka.
“Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Politisi senior PAN itu menjelaskan, terdapat aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
“Belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” terangnya.
Untuk itu ia mengimbau kepada para pengusaha agar lebih taat pada kewajiban mereka. Kata dia, jangan sampai hak-hak dasar pekerja seperti THR justru diabaikan.
“Dan kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami dorong untuk melaporkan ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” imbaunya.
Dia menambahkan, Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi.










