Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Ashabul Kahfi Dorong Kemenaker Tindak Tegas 1536 Perusahaan yang Belum dan Telat Bayar THR

"Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan"

by Fadlan Butho
05/04/2025
Ashabul Kahfi Dorong Kemenaker Tindak Tegas 1536 Perusahaan yang Belum dan Telat Bayar THR
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengaku sangat priharin lantaran mendapat laporan sebanyak 1.536 perusahaan telat atau belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Ini tentu sangat mengecewakan karena THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ashabul Kahfi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/4/2025).

Menyikapi hal tersebut, pihaknya dalam hal ini Komisi IX mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini secara serius dan terbuka.

“Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pembayaran THR harus diberikan sanksi tegas,” ungkapnya.

Politisi senior PAN itu menjelaskan, terdapat aturan yang jelas bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dikenai denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.

“Belum lagi sanksi administratif lainnya yang bisa berupa teguran sampai pembekuan kegiatan usaha,” terangnya.

Untuk itu ia mengimbau kepada para pengusaha agar lebih taat pada kewajiban mereka. Kata dia, jangan sampai hak-hak dasar pekerja seperti THR justru diabaikan.

“Dan kepada para pekerja yang mengalami keterlambatan atau belum menerima THR, kami dorong untuk melaporkan ke posko pengaduan yang sudah disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” imbaunya.

Dia menambahkan, Komisi IX DPR RI akan terus mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, serta hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Previous Post

Indonesia Kalahkan Korsel di Piala Asia U-17, Ini Pesan Coach Nova Arianto

Next Post

Temui Wamendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf Buntut Liburan Tanpa Izin

Related Posts

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
Hukum

Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Pelaku dan Aktor Intelektual Penyiram Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan
Politik

MBG Dipersoalkan PDIP, Aiman Adnan: Sebaiknya Dukung jangan Menyesatkan

Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK
Ekonomi

DPR Soroti Kinerja OJK usai Marak Kasus Hilangnya Dana Nasabah Kripto

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.