Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Hal tersebut terungkap saat DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bersama Kementerian Hukum di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

by Fadlan Butho
09/06/2026

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | HUMAS POLRI

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah bersepakat bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusinya, atas permintaan kementerian atau lembaga maupun penugasan Presiden.

Hal tersebut terungkap saat DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bersama Kementerian Hukum di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Polri yang diusulkan pemerintah.

Dalam rapat tersebut, dicapai sejumlah kesepakatan, termasuk terkait poin-poin RUU yang sempat disorot beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah terkait batas usia pensiun polisi dan aturan jabatan anggota polisi dalam lembaga sipil.

Batas Usia Pensiun

Dalam usulan yang disetujui, usia pensiun Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau Kapolri adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 61 tahun sesuai keputusan presiden.

“Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden,” kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Sementara itu, batas usia pensiun polisi pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun. Sedangkan batas usia pensiun untuk pangkat perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.

Pembedaan tersebut menurut Edward adalah untuk mencegah demotivasi dan mendorong peningkatan kompetensi anggota Polri.

“Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, ‘kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama’,” katanya.

 Mengisi Jabatan Sipil

Dalam kesepakatan, RUU Polri tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di institusi sipil. Ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A.

Dalam ayat (1), disebutkan bahwa anggota Polri dapat menjabat posisi di luar institusi sepanjang tetap terkait dengan fungsi kepolisian.

Fungsi tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan (a) pemeliharaan keamanan, (b) ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan (c) pelayanan publik. Hal itu terkandung dalam dalam ayat (2).

Selain itu, ayat (3) dan (4) mengatur bahwa penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga maupun penugasan Presiden.

Dalam ayat (4) juga ditegaskan bahwa anggota Polri yang menempati jabatan sipil di luar fungsi kepolisian yang tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah sah menjabat.

Adapun ketentuan teknis pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri dalam Pasal 28A ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Previous Post

Sanggah Pledoi Nadiem, JPU Bongkar Niat Jahat dan Modus Pengkondisian Chrombook

Next Post

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

Related Posts

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!
Politik

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat
Hukum

Forum Jakarta Nahdliyin Serahkan Amicus Curiae untuk Gus Yaqut ke PN Jakarta Pusat

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta
Hukum

Gus Yaqut Nilai Keterangan Saksi tak Sesuai Fakta

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah
Politik

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Leave Comment

Terkini

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Reuni Akbar SMP Setia Negara Depok Rayakan Persatuan dan Kenangan tak Terlupakan

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Aliran Dana Muktamar NU Diduga Terkait Kasus ATR/BPN, Kyai PCNU Kembalikan Rp 40 Juta ke KPK

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Kolaborasi dengan Pemprov Jabar, BRIN Uji Coba I-SEATER Selama Satu Bulan di Gedung Sate

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

Sidak Flyover Latumenten, Anggota DPRD DKI Kenneth: Progres Capai 83 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

45 WNA Terjaring Razia Ditjen Imigrasi di Apartemen Kalibata City, Mayoritas Asal Somalia

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.