Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Hal tersebut terungkap saat DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bersama Kementerian Hukum di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

by Fadlan Butho
09/06/2026

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo | HUMAS POLRI

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah bersepakat bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusinya, atas permintaan kementerian atau lembaga maupun penugasan Presiden.

Hal tersebut terungkap saat DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bersama Kementerian Hukum di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Polri yang diusulkan pemerintah.

Dalam rapat tersebut, dicapai sejumlah kesepakatan, termasuk terkait poin-poin RUU yang sempat disorot beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah terkait batas usia pensiun polisi dan aturan jabatan anggota polisi dalam lembaga sipil.

Batas Usia Pensiun

Dalam usulan yang disetujui, usia pensiun Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau Kapolri adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 61 tahun sesuai keputusan presiden.

“Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden,” kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.

Sementara itu, batas usia pensiun polisi pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun. Sedangkan batas usia pensiun untuk pangkat perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.

Pembedaan tersebut menurut Edward adalah untuk mencegah demotivasi dan mendorong peningkatan kompetensi anggota Polri.

“Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, ‘kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama’,” katanya.

 Mengisi Jabatan Sipil

Dalam kesepakatan, RUU Polri tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di institusi sipil. Ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A.

Dalam ayat (1), disebutkan bahwa anggota Polri dapat menjabat posisi di luar institusi sepanjang tetap terkait dengan fungsi kepolisian.

Fungsi tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan (a) pemeliharaan keamanan, (b) ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan (c) pelayanan publik. Hal itu terkandung dalam dalam ayat (2).

Selain itu, ayat (3) dan (4) mengatur bahwa penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga maupun penugasan Presiden.

Dalam ayat (4) juga ditegaskan bahwa anggota Polri yang menempati jabatan sipil di luar fungsi kepolisian yang tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah sah menjabat.

Adapun ketentuan teknis pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri dalam Pasal 28A ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Previous Post

Sanggah Pledoi Nadiem, JPU Bongkar Niat Jahat dan Modus Pengkondisian Chrombook

Next Post

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

Related Posts

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui
Kesra

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!
Nusantara

Bos Perusahaan Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Jaksel, Ini Kata Polisi!

Leave Comment

Terkini

Kasus Amplop Menhut Raja Juli Antoni ‘Jalan Di Tempat’

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.