HARNAS.CO.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025). Dalam pertemuan ini, Lucky menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf menyusul perjalanan berlibur ke Jepang yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
“Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” kata Lucky.
Lucky mengakui, kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri. Semula, pria yang juga dikenal sebagai artis itu berpikir aturan perizinan tersebut hanya berlaku di hari kerja.
Padahal, sebagai kepala daerah, Lucky tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur apabila melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun.
Diketahui, Lucky sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.
Sementara, Wamendagri Bima Arya mengingatkan kepada kepala daerah untuk memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan. Kepala daerah, kata dia, merupakan jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh.
Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu Lucky Hakim, Bima menyebutn, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.
“Saya melihat tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” kata Bima.
Dia membeberkan, penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah dengan rinci disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu. Hal tersebut perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.
Bima menambahkan, berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.
Kemendagri, ujar Bima memastikan, bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar rapat koordinasi khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat. Dirinya berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.
“Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” kata Bima menegaskan. (dha)










