Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Temui Wamendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf Buntut Liburan Tanpa Izin

by Ridwan Maulana
08/04/2025
Temui Wamendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta Maaf Buntut Liburan Tanpa Izin

Bupati Indramayu Lucky Hakim. (Foto: indramayukab.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bupati Indramayu Lucky Hakim menemui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (8/4/2025). Dalam pertemuan ini, Lucky menyampaikan penjelasan sekaligus permohonan maaf menyusul perjalanan berlibur ke Jepang yang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

“Ini salah saya. Jadi saya minta maaf, khususnya kepada masyarakat Indramayu, kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware,” kata Lucky.

Lucky mengakui, kesalahannya dalam memahami aturan perizinan bepergian ke luar negeri. Semula, pria yang juga dikenal sebagai artis itu berpikir aturan perizinan tersebut hanya berlaku di hari kerja.
Padahal, sebagai kepala daerah, Lucky tetap harus mengajukan izin kepada Mendagri dan Gubernur apabila melakukan lawatan ke luar negeri, kapan pun dan untuk keperluan apa pun.

Diketahui, Lucky sebelumnya juga menjalani pemeriksaan di Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri.

Sementara, Wamendagri Bima Arya mengingatkan kepada kepala daerah untuk memahami tugas dan fungsinya dalam sistem pemerintahan. Kepala daerah, kata dia, merupakan jabatan yang membutuhkan konsentrasi waktu secara penuh.

Selain itu, tugas yang diemban kepala daerah juga bukan hal mudah. Dalam konteks polemik yang dialami Bupati Indramayu Lucky Hakim, Bima menyebutn, hal itu terjadi karena kurangnya pemahaman yang baik mengenai mekanisme dan aturan pemerintahan.

“Saya melihat tidak tertutup kemungkinan bahwa pemahaman yang terbatas ini juga ada di kepala daerah-kepala daerah yang lain. Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi,” kata Bima.

Dia membeberkan, penjelasan tentang aturan pemerintahan daerah sebetulnya telah dengan rinci disampaikan Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada salah satu sesi Retret Kepala Daerah 2025 di Magelang beberapa waktu lalu. Hal tersebut perlu didalami kembali oleh para kepala daerah, termasuk memahami kewenangan dan sanksi yang harus diterima apabila melanggar aturan.

Bima menambahkan, berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas polemik Bupati Indramayu, saat ini Itjen Kemendagri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Hal itu termasuk substansi pemeriksaan yang akan didalami secara menyeluruh.

Kemendagri, ujar Bima memastikan, bakal terus mendorong kepala daerah untuk lebih memahami aturan pemerintahan. Bahkan, rencananya akan digelar rapat koordinasi khusus bagi daerah-daerah, yang memuat materi tentang aturan serta program yang telah disusun pemerintah pusat. Dirinya berpesan kepada kepala daerah, khususnya Bupati Indramayu, untuk banyak belajar dari polemik yang terjadi saat ini.

“Bahwa konsekuensi menjadi kepala daerah tidak mudah dan itu harus dipelajari. Saya meminta beliau untuk mendalami lagi, mempelajari lagi semua regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari kepala daerah,” kata Bima menegaskan. (dha)

 

Previous Post

Ashabul Kahfi Dorong Kemenaker Tindak Tegas 1536 Perusahaan yang Belum dan Telat Bayar THR

Next Post

Artis Senior Titiek Puspa Meninggal, Inul hingga Warganet Ungkap Kesedihan Mendalam

Related Posts

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Cegah Korupsi!

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak
Global

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Wamendagri Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan
Nusantara

Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Wamendagri Dorong Penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya
Ekonomi

Ribka Haluk Sebut Tak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua, Ini Dasarnya

Leave Comment

Terkini

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Terungkap dalam Sidang, Yaqut Marah ada Anak Buahnya di Kemenag Ketahuan Korupsi Haji

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Buntut 20 Pelat Baja Raib Dicuri, JPO Kyai Maja Ditutup hingga Perbaikan Tuntas

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Lolos Bayar Uang Pengganti, Handoko Limaho Divonis Sembilan Tahun dan Denda Rp1 Miliar

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Sengketa Lahan di Menteng, Dua Brigjen Resmi Dilaporkan ke Puspom TNI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.