HARNAS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Kegiatan Ekspos IKEPP DKPP ini hasil survei terhadap kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPP di 38 provinsi pada 2024.
“Untuk pertama kalinya DKPP memublikasi hasil IKEPP dari seluruh wilayah Indonesia,” kata Sekretaris DKPP David Yama di Jakarta.
Indeks ini merupakan bentuk inovasi DKPP pada 2024. Penelitiannya dilakukan pada penyelenggara pemilu tingkat provinsi yang selanjutnya akan dikembangkan ke tingkat kabupaten/kota.
Dari hasil survei tersebut, sambung David, diketahui tingkat kepatuhan KPU dan Bawaslu tingkat provinsi di Indonesia terbilang Patuh. Kendati demikian, tingkat kepatuhan ini masih belum dapat dikatakan aman.
“Hasil selengkapnya nanti akan diungkap dalam Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” ujarnya.
Dia menjelaskan IKEPP adalah sebuah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.
“Nantinya Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, dan perwakilan dari Bappenas,” tutur David.
David menambahkan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sudah dinilai sebagai sebuah tantangan dalam membangun demokrasi di Indonesia.
Tantangan ini pun sudah disebutkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Sehingga keberadaan IKEPP mutlak dibutuhkan untuk memetakan tingkat kepatuhan etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia,” katanya. (PUR)










