Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengembangan Kasus Bandung Smart City, KPK Tahan Anggota DPRD Yudi Cahyadi

Dia merupakan tersangka terkait pengembangan perkara suap program Bandung Smart City

by Fadlan Butho
27/09/2024
Pengembangan Kasus Bandung Smart City, KPK Tahan Anggota DPRD Yudi Cahyadi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC), Jumat (27/9/2024). 

Dia merupakan tersangka terkait pengembangan perkara suap program Bandung Smart City.

Dalam kasus ini, KPK pada Kamis (26/9/2024) sudah terlebih dahulu menahan anggota DPRD Kota Bandung Riantono (RI), Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH), anggota DPRD Kota Bandung (2019-2024) Ferry Cahyadi (FCR), dan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (ES).

“Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YC selaku anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Tessa menyebut, keterkaitan Yudi dengan kasus tersebut, yakni dalam fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut atas fakta-fakta baru yang didapat pada proses penyidikan maupun persidangan kasus dugaan suap Bandung Smart City yang sebelumnya menjerat eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM) dan kawan-kawan.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka ditahan oleh penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di rutan (rumah tahanan negara) KPK,” ujar Tessa.

KPK melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV Bandung Smart City yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Lewat pengembangan ini, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK telah menjebloskan Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dia telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi terkait program Bandung Smart City. 

 

 

Previous Post

Pacu Pemahaman Isu Global, IDP-LP – UIPM Luncurkan Youth Diplomatic Global School

Next Post

Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah Wafat dalam Serangan Udara Zionis Israel

Related Posts

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?
Politik

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Leave Comment

Terkini

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

RUPST BJB Bahas Tujuh Agenda Utama, Dorong Tata Kelola Lebih Solid dan Resmi Tunjuk Pengurus Baru

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Janjikan Investigasi hingga Kompensasi

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

14 Orang Meninggal Imbas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, 84 Luka-luka

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 71 Korban Luka Dilarikan ke RS

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 71 Korban Luka Dilarikan ke RS

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Tabrakan Dua Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.