HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terburu-buru menetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB), jual beli jabatan, dan penerimaan gratifikasi.
Padahal, dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan empat orang yang mereka sebut orang kepercayaan Nusron sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keterkaitan seseorang dengan pihak yang telah lebih dahulu dijerat.
Menurut dia, penyidik harus memastikan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Karena ini peristiwanya tangkap tangan (OTT), kemudian ada beberapa saksi-saksi yang harus dikonfirmasi ketika kita harus menetapkan nasib seseorang,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Taufik mengatakan, keterbatasan waktu setelah OTT juga menjadi salah satu pertimbangan KPK.
Selain itu, penyidik masih perlu mengonfirmasi sejumlah saksi untuk memastikan apakah bukti yang dimiliki telah cukup untuk menjerat seseorang.
“Kembali lagi ke ketentuan hukum acaranya bahwa minimal dua alat bukti untuk bisa ditetapkan seorang melakukan atau menjadi tersangka atas sebuah sangkaan pidana,” ujarnya.
KPK Kejar Kecukupan 2 Alat Bukti
Taufik menegaskan, KPK masih membuka kemungkinan menjerat pihak-pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk Nusron. Namun, keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kepada beberapa pihak-pihak yang nanti akan kemudian bisa dilakukan pemidanaan atau dimintai pertanggungjawaban, ya, kita akan dalami lagi apakah kecukupan dua alat buktinya kemudian itu bisa ditetapkan sebagai tersangka sudah terpenuhi,” kata Taufik.
Dia menambahkan, pendalaman tersebut akan dilakukan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Dan kita akan lakukan di proses penyidikan yang ke depan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Peran Salah Satu ‘Orang’ Nusron
Dalam kasus ini, salah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Andrianto diduga menyuap pejabat BPN Kabupaten Bogor terkait pengurusan HGB Summarecon.
Berdasarkan konstruksi yang diungkap Taufik, terkait pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor ini mempertemukan dua sisi.
Satu sisi ada Adrianto selaku petinggi Summarecon. Di sisi lain muncul Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron selaku Menteri ATR/Kepala BPN.
Nilai transaksi yang diduga menghubungkan keduanya mencapai Rp1,5 miliar.
Summarecon Dekati Orang Kepercayaan Nusron
Persoalan bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.
Pengajuan Summarecon itu dikabulkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor dengan menerbitkan 9 SHGB Summarecon.
Padahal diduga sebagian dari tanah itu masih bersengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang disebut memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Pihak ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon yang telah diterbitkan.
Di tengah persoalan tersebut, pihak Summarecon diduga mencari jalan untuk membuka blokir sekaligus melakukan pemecahan HGB.
KPK menyebut pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin. Erwin kemudian diduga menjadi jalur komunikasi menuju Sontang.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee. KPK menduga kode tersebut merujuk pada Rp2 miliar untuk membantu pembukaan blokir maupun penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK menduga uang dari pihak Summarecon tersebut diserahkan Adrianto melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Sebagian uang kemudian mengalir kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.










