HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar konstruksi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu yang terungkap, adanya empat orang yang disebut sebagai ‘orang kepercayaan’ Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (NW).
Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq (FEZ), mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF), Muhammad Fakhry (MF), dan Erwin (ERW).
Keempat orang tersebut memiliki peran berbeda dalam dugaan pengurusan hak guna bangunan (HGB), penerimaan gratifikasi, hingga urusan layanan pertanahan lainnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, status sebagai orang kepercayaan Nusron diperoleh penyidik berdasarkan keterangan saksi maupun barang bukti elektronik yang diamankan dalam penyidikan.
“Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, ya, tadi inisial NW. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE (barang bukti elektronik) yang diamankan oleh penyelidik,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Lantas, bagaimana peran empat orang kepercayaan Nusron tersebut dalam konstruksi perkara yang dibongkar KPK?
‘Pengurusan’ HGB Summarecon
Salah satu pintu masuk perkara ini berasal dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka. Adrianto diduga memberikan suap kepada pejabat BPN Kabupaten Bogor untuk mengurus persoalan pertanahan milik Summarecon.
Persoalan bermula ketika Summarecon mengajukan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor.
Pengajuan tersebut kemudian dikabulkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor dengan menerbitkan sembilan SHGB Summarecon.
Namun, sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya yang disebut memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon yang telah diterbitkan. Persoalan blokir inilah yang kemudian membuka jalur dugaan suap.
Pihak Summarecon diduga mencari jalan untuk membuka blokir sekaligus melakukan pemecahan HGB. Pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin.
Erwin diduga menjadi penghubung untuk meneruskan kepentingan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee. KPK menduga kode tersebut merujuk pada Rp2 miliar untuk membantu pembukaan blokir maupun penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK menduga uang tersebut kemudian diserahkan Adrianto melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Dari sini, jejak uang mulai mengarah ke pejabat pertanahan. Sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Sontang.
Erwin Jadi Salah Satu Pintu Masuk
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin bukan hanya muncul dalam pengurusan HGB Summarecon.
Erwin juga diduga menerima “uang pengurusan” dari pihak swasta untuk kepentingan layanan pertanahan lainnya.
Salah satunya berasal dari PT Bela Parahyangan. KPK menduga perusahaan tersebut memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola perusahaan tersebut.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Gus Arif.
Dengan demikian, nama Gus Arif kemudian muncul dalam konstruksi aliran uang yang didalami KPK.
Gus Arif Diduga Jadi Pengepul
KPK menduga Gus Arif memiliki peran sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin maupun Muhammad Fakhry.
Fakhry sendiri merupakan pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), maupun Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Saudara ARF,” kata Taufik.
FEZ yang dimaksud merupakan Fahd Arafiq.
Dengan konstruksi tersebut, KPK menduga terdapat alur uang dari pihak-pihak yang membutuhkan layanan pertanahan, kemudian dikumpulkan melalui sejumlah orang, hingga berujung pada Fahd.
Uang Rp8 Miliar dan Sembilan Koper
Selain aliran uang dari pengurusan HGB, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang menyeret Gus Arif.
Taufik mengatakan, terdapat dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang dilakukan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri bersama-sama Arif.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
“Kemudian, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik.
KPK juga masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan berbagai layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Empat Orang Kepercayaan Nusron
Jika dirangkai dari konstruksi yang disampaikan KPK, empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron muncul dalam sejumlah mata rantai perkara.
Erwin diduga menjadi penghubung dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk perkara HGB Summarecon.
Muhammad Fakhry diduga menjadi salah satu pihak swasta yang berhubungan dengan pengurusan layanan pertanahan dan disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Gus Arif diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin maupun Fakhry. Sementara Fahd Arafiq diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Gus Arif.
KPK menyatakan sebutan empat orang tersebut sebagai orang kepercayaan Nusron diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik.
Adapun konstruksi lengkap perkara, termasuk bagaimana hubungan keempat orang tersebut dengan Nusron serta ke mana aliran uang tersebut bermuara, masih didalami dalam proses penyidikan.










