Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Fraksi PAN DPR Tolak Pembentukan Hak Angket Paslon 01 dan 03

by Fadlan Butho
25/02/2024
Fraksi PAN DPR Tolak Pembentukan Hak Angket Paslon 01 dan 03
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan penolakan terhadap penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Fraksi PAN lebih mendorong sengketa Pemilu 2024, diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selama ini, persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi. Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengkataan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia,” kata Saleh kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

Setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, memang berhak mengajukan gugatan. Namun, perlu menyiapkan bukti-bukti dugaan kecurangan. Jika bukti-buktinya kuat, MK dipastikan akan memenangkan para penggugat.

“Yang penting, bukti-buktinya. Jangan menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi. Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut,” tegas Saleh.

PAN sebagai salah satu pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut, penggunaan hak angket dinilai tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.

Belum lagi, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati.

“Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu. Kalau pemerintah, ya agak aneh. Sebab, di dalam kabinet hampir semua partai pengusung capres memiliki anggota kabinet, kecuali PKS. Apakah etis jika partai yang ada di kabinet mengajukan hak angket kepada pemerintah? Bukankah itu sama dengan melakukan penyelidikan atas diri masing-masing?,” cetus Saleh.

“Mohon dipertimbangkan lagi. Sebab, ini akan jadi preseden tidak baik ke depan. Yang namanya hak angket akan menimbulkan dampak luas. Tidak hanya di masa pemilu, bahkan implikasinya bisa ke hal lain di luar pemilu,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong DPR RI membentuk hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan itu disambut baik partai pengusungnya di parlemen, yakni PDI Perjuangan.

Bahkan, kekinian tiga parpol pengusung pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni Partai NasDem, PKS dan PKB sepakat untuk menggulirkan pembentukan hak angket di parlemen.

Laporan: Ibnu Yaman 

Previous Post

LSI: Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pemilu 2024 Turun

Next Post

Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Dinilai Lambat, Diduga Ada Konflik Kepentingan

Related Posts

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi
Politik

Cegah Korupsi, Baleg Dorong Dua Aspek Krusial dalam UU Parpol Direvisi

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare
Kesra

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga
Kesra

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif
Kesra

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi IX DPR Dorong Kemenaker Lindungi Pekerja Kreatif

Leave Comment

Terkini

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Kerugian Negara 2 Triliun, KPK Usut Kasus Notifikasi BRI dan Telkom

KPK: Layanan Notifikasi BRI-Telkom Tidak Sesuai Aturan Negara Rugi 2 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.