Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Begini Penampakan Barbuk OTT Kasus BPN dan Summarecon Rp106 Miliar

KPK menemukan adanya dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) terkait proyek milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, dan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

by Fadlan Butho
16/09/2026
KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘memerkan’ barang bukti uang tunai yang berhasil disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).ĺ

Terkait kasus melalui OTT tersebut, KPK menemukan adanya dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) terkait proyek milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, dan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

Bahkan, lembaga antirasuah juga menemukan adanya indikasi suap jual beli jabatan di Kementrian ATR/BPN hingga penerimaan atau gratifikasi lainnya.

Terkait barang bukti, penyidik KPK menyita uang tunai mencapai Rp106,3 miliar. Uang-uang tersebut ditemukan dari beberapa lokasi, salah satunya dari rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF).

“Uang tunai di rumah Saudara ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Adapun rincian uang Rp106,3 miliar tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rp31,86 miliar
2. 2.611.500 Dolar Amerika Serikat
3. 1.974.500 Dolar Singapura
4. 910 Riyal Arab Saudi
5. 981 Ringgit Malaysia)
6. Uang tunai di rumah Rizal Fahlevi Rp896 juta;
7. Uang tunai di rumah Zimamun Ni’am Aulawi Rp8 juta;
8. Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung Rp49,5 juta.

Adapun Rizal Fahlevi merupakan pihak swasta dari PT Bela Parahyangan; Zimamun selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; sedangkan Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

KPK Tetapkan 8 Tersangka

KPK juga sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB, jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka pihak tersebut juga telah ditahan oleh KPK.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ucap Taufik.

Delapan tersangka dimaksud yakni:

1. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi
2. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri
3. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung
4. Rizal Pahlefi pihak swasta dari PT Bela Parahyangan
5. Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq (orang kepercayaan Nusron)
6. Arif Sugiyanto alias Gus Arif (orang kepercayaan Nusron)
7. Muhammad Fakhry (orang kepercayaan Nusron), dan
8. Erwin (orang kepercayaan Nusron)

Previous Post

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Next Post

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Related Posts

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB
Hukum

KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Hukum

KPK Usut Pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.