HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘memerkan’ barang bukti uang tunai yang berhasil disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).ĺ
Terkait kasus melalui OTT tersebut, KPK menemukan adanya dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) terkait proyek milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, dan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
Bahkan, lembaga antirasuah juga menemukan adanya indikasi suap jual beli jabatan di Kementrian ATR/BPN hingga penerimaan atau gratifikasi lainnya.
Terkait barang bukti, penyidik KPK menyita uang tunai mencapai Rp106,3 miliar. Uang-uang tersebut ditemukan dari beberapa lokasi, salah satunya dari rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif (ARF).
“Uang tunai di rumah Saudara ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Adapun rincian uang Rp106,3 miliar tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rp31,86 miliar
2. 2.611.500 Dolar Amerika Serikat
3. 1.974.500 Dolar Singapura
4. 910 Riyal Arab Saudi
5. 981 Ringgit Malaysia)
6. Uang tunai di rumah Rizal Fahlevi Rp896 juta;
7. Uang tunai di rumah Zimamun Ni’am Aulawi Rp8 juta;
8. Uang tunai di rumah Sontang Coin Manurung Rp49,5 juta.
Adapun Rizal Fahlevi merupakan pihak swasta dari PT Bela Parahyangan; Zimamun selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; sedangkan Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK Tetapkan 8 Tersangka
KPK juga sudah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB, jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka pihak tersebut juga telah ditahan oleh KPK.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ucap Taufik.
Delapan tersangka dimaksud yakni:
1. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi
2. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri
3. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung
4. Rizal Pahlefi pihak swasta dari PT Bela Parahyangan
5. Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq (orang kepercayaan Nusron)
6. Arif Sugiyanto alias Gus Arif (orang kepercayaan Nusron)
7. Muhammad Fakhry (orang kepercayaan Nusron), dan
8. Erwin (orang kepercayaan Nusron)









