HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pihak pengembang yang diduga terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pengurusan HGB tersebut diduga melibatkan pihak pengembang yakni Summarecon.
“Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai pengurusan HGB yang menjadi objek OTT KPK, Senin (14/9/2026).
Namun, Budi belum mengungkap ada tidaknya perwakilan dari Summarecon yang terjaring dalam OTT.
“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya, pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah mengamankan 17 orang dalam OTT tersebut. Mereka di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK selanjutnya akan menggelar ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sekaligus mengungkap konstruksi perkara dan kronologi OTT secara lebih rinci.









