Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, Summarecon bukan kali ini saja tersangkut kasus korupsi yang ditangani KPK.

by Fadlan Butho
16/09/2026
KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, Summarecon bukan kali ini saja tersangkut kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Yogja ya, kalau tidak salah. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Taufik menjelaskan, peluang menjerat Summarecon sebagai tersangka korporasi terbuka jika penyidik menemukan fakta adanya aliran uang atau penggunaan rekening perusahaan yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut hingga memberikan manfaat bagi korporasi.

Menurut Taufik, penyidik akan mendalami lebih lanjut apakah keuntungan dari pengurusan HGB tersebut pada akhirnya kembali kepada perusahaan.

“Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan. Nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi,” ujarnya.

Dengan adanya manfaat yang diterima korporasi, kata Taufik, kondisi tersebut dapat masuk dalam konteks pertanggungjawaban pidana perusahaan.

“Nah, itu sudah masuk konteks untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” kata dia.

Presdir Summarecon Tersangka

KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB, jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Presiden Direktur (Presdir) Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.

Berdasarkan konstruksi yang diungkap penyidik, kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di BPN ini mempertemukan dua sisi.

Satu sisi ada Adrianto selaku petinggi Summarecon. Di sisi lain muncul Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Nilai transaksi yang diduga menghubungkan keduanya mencapai Rp1,5 miliar.

KPK menduga uang dari pihak Summarecon tersebut diserahkan melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Sebagian uang kemudian mengalir kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Summarecon Dekati Orang Kepercayaan Nusron

Di tengah persoalan tersebut, pihak Summarecon diduga mencari jalan untuk membuka blokir sekaligus melakukan pemecahan HGB.

KPK menyebut pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin. Dalam konstruksi KPK, Erwin disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin kemudian diduga menjadi jalur komunikasi menuju Sontang.

Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee. KPK menduga kode tersebut merujuk pada Rp2 miliar untuk membantu pembukaan blokir maupun penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang itu kemudian diduga diserahkan Adrianto melalui pihak perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari Rp1,5 miliar tersebut, Erwin selanjutnya diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Previous Post

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Next Post

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Related Posts

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korporasi Kasus Suap HGB
Hukum

Begini Penampakan Barbuk OTT Kasus BPN dan Summarecon Rp106 Miliar

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.