HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut, Summarecon bukan kali ini saja tersangkut kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Untuk Summarecon, betul ini bukan sekali, memang kami juga ada pernah menangani di daerah Yogja ya, kalau tidak salah. Nah, apakah nanti mengalir ke perusahaan? Tentu tidak menutup kemungkinan. Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Taufik menjelaskan, peluang menjerat Summarecon sebagai tersangka korporasi terbuka jika penyidik menemukan fakta adanya aliran uang atau penggunaan rekening perusahaan yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut hingga memberikan manfaat bagi korporasi.
Menurut Taufik, penyidik akan mendalami lebih lanjut apakah keuntungan dari pengurusan HGB tersebut pada akhirnya kembali kepada perusahaan.
“Tetapi kami tidak menutup peluang untuk tentunya nanti ketika ada fakta-fakta di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik ke depan ini, ditemukan aliran-aliran atau menggunakan rekening perusahaan yang kemudian itu dipakai untuk operasional perusahaan. Nah itu tentunya kan ada manfaat yang diterima oleh korporasi,” ujarnya.
Dengan adanya manfaat yang diterima korporasi, kata Taufik, kondisi tersebut dapat masuk dalam konteks pertanggungjawaban pidana perusahaan.
“Nah, itu sudah masuk konteks untuk kita mintakan pertanggungjawaban pidananya pihak korporasi,” kata dia.
Presdir Summarecon Tersangka
KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB, jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Presiden Direktur (Presdir) Summarecon Adrianto Pitojo Adhi.
Berdasarkan konstruksi yang diungkap penyidik, kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di BPN ini mempertemukan dua sisi.
Satu sisi ada Adrianto selaku petinggi Summarecon. Di sisi lain muncul Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Nilai transaksi yang diduga menghubungkan keduanya mencapai Rp1,5 miliar.
KPK menduga uang dari pihak Summarecon tersebut diserahkan melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Sebagian uang kemudian mengalir kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Summarecon Dekati Orang Kepercayaan Nusron
Di tengah persoalan tersebut, pihak Summarecon diduga mencari jalan untuk membuka blokir sekaligus melakukan pemecahan HGB.
KPK menyebut pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin. Dalam konstruksi KPK, Erwin disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin kemudian diduga menjadi jalur komunikasi menuju Sontang.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee. KPK menduga kode tersebut merujuk pada Rp2 miliar untuk membantu pembukaan blokir maupun penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Uang itu kemudian diduga diserahkan Adrianto melalui pihak perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Dari Rp1,5 miliar tersebut, Erwin selanjutnya diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.










