HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2 miliar lebih dalam operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan 20 orang lainnya pada Selasa (28/7/2026).
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/7/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 21 orang di tiga wilayah yang berbeda. Sebanyak 15 orang ditangkap di Pemalang, lima orang dibekuk di Jakarta, dan satu lagi di Purworejo, Jawa Tengah.
Dari 21 orang tersebut, KPK membawa 12 orang gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif 1×24.
“Untuk tujuh orang lainnya, enam dari Pemalang dan satu dari Purworejo kemungkinan siang ini sampai dengan sore, akan tiba di gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.
KPK juga menyegel sejumlah lokasi di Pemalang, yakni Kantor Dinas PUPR Pemalang dan dua rumah di Perumahan Mutiara Residence di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang. Salah satu rumah tersebut merupakan milik pihak swasta yang merupakan kontraktor dan memiliki hubungan kekerabatan dengan bupati Pemalang.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjadi sorotan karena memiliki harta kekayaan berdasarkan laporan LHKPN sebesar Rp 21,31 miliar di mana Anom memiliki 18 bidang tanah dan 11 kendaraan. Anom menjadi bupati pasca memenangkan Pilkada 2024. Sebelumnya, Anom berkarir di BUMN dan pernah menjadi direktur PT Karya Wijaya Realty.
Sepanjang 2026, KPK sudah menangkap 12 kepala daerah dalam OTT. Dugaan modus korupsi para kepala daerah tersebut beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.










