Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jatim

by Fadlan Butho
29/07/2026

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Mochammd Mahrus (MM) alias M. Mahrus Ali.

Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Mahrus diduga menyuap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad (AS), dengan uang tunai, emas, hingga fasilitas lainnya untuk mengamankan alokasi dana hibah Pokmas senilai Rp 83,4 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Mahrus diduga memberikan suap kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).

“Saudara MM diduga memberikan uang sejumlah Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayarkan pelunasan 1 unit rumah di Surabaya, dan membayarkan pendirian usaha SPBE kepada AS melalui BGS,” ujar Budi, Selasa (28/7/2026).

Atas perbuatannya, Moch. Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mahrus merupakan satu dari 10 tersangka pihak pemberi yang masuk dalam klaster penanganan perkara penerima Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas Kabupaten Probolinggo.

Ia menyusul tiga tersangka pemberi lainnya dari klaster yang sama yang telah lebih dulu ditahan KPK, yakni Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR).

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Selain melakukan penahanan, KPK juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Dari perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih senilai Rp 22 miliar. Dalam lanjutan penyidikannya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset,” kata Budi.

Previous Post

Usai Delapan Bulan Kegerahan, ASN Kantor Wali Kota Jaksel Kembali Nikmati Ruangan Ber-AC

Next Post

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Related Posts

Hukum

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Leave Comment

Terkini

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Usut Tiga Korporasi Batu Bara Kukar, KPK Periksa Geisz Chalifah dan Notaris Sahdat Ginting

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Penyuap Anwar Sadad

Usai Delapan Bulan Kegerahan, ASN Kantor Wali Kota Jaksel Kembali Nikmati Ruangan Ber-AC

Usai Delapan Bulan Kegerahan, ASN Kantor Wali Kota Jaksel Kembali Nikmati Ruangan Ber-AC

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.