HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah bersepakat bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusinya, atas permintaan kementerian atau lembaga maupun penugasan Presiden.
Hal tersebut terungkap saat DPR menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bersama Kementerian Hukum di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Rapat tersebut membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi UU Polri yang diusulkan pemerintah.
Dalam rapat tersebut, dicapai sejumlah kesepakatan, termasuk terkait poin-poin RUU yang sempat disorot beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah terkait batas usia pensiun polisi dan aturan jabatan anggota polisi dalam lembaga sipil.
Batas Usia Pensiun
Dalam usulan yang disetujui, usia pensiun Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau Kapolri adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 61 tahun sesuai keputusan presiden.
“Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun maksimal 60 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu tahun sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden,” kata Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Sementara itu, batas usia pensiun polisi pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun. Sedangkan batas usia pensiun untuk pangkat perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.
Pembedaan tersebut menurut Edward adalah untuk mencegah demotivasi dan mendorong peningkatan kompetensi anggota Polri.
“Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, ‘kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama’,” katanya.
Mengisi Jabatan Sipil
Dalam kesepakatan, RUU Polri tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di institusi sipil. Ketentuan tersebut tertuang dalam usulan Pasal 28A.
Dalam ayat (1), disebutkan bahwa anggota Polri dapat menjabat posisi di luar institusi sepanjang tetap terkait dengan fungsi kepolisian.
Fungsi tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan (a) pemeliharaan keamanan, (b) ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan (c) pelayanan publik. Hal itu terkandung dalam dalam ayat (2).
Selain itu, ayat (3) dan (4) mengatur bahwa penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga maupun penugasan Presiden.
Dalam ayat (4) juga ditegaskan bahwa anggota Polri yang menempati jabatan sipil di luar fungsi kepolisian yang tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun setelah sah menjabat.
Adapun ketentuan teknis pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri dalam Pasal 28A ayat (1) hingga ayat (4) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).










