Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

Edison yang diketahui berasal dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2025-2030 itu diduga menampung uang hasil korupsi pada rekening nominee 

by Fadlan Butho
10/06/2026
Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Edison yang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Edison yang diketahui berasal dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2025-2030 itu diduga menampung uang hasil korupsi pada rekening nominee atau rekening yang secara administratif terdaftar atas nama orang lain.

“Konstruksi perkara dari peristiwa tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) malam.

Taufik menjelaskan, sebelum operasi tangkap tangan (OTT), Abi Nurwadani (ABN) selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim bertemu dengan Cory Erin Hardi (CRH) yang merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang memperoleh proyek pengadaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim pada 2025.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” jelas Taufik.

Taufik menyebut, selain penerimaan uang tersebut, Abi Nurwadani juga diduga menerima setoran dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim. Penerimaan itu dilakukan atas perintah Edison dan tidak hanya terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak membuka rekening nominee. Rekening itu digunakan untuk menampung uang suap dari rekanan sebelum dibagikan.

Taufik menjelaskan, Abi Nurwadani mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut. Ia diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yakni 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam periode 2025-2026, lanjut Taufik, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nominee oleh Radiansyah selaku pihak swasta. Kemudian diberikan lewat Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Abi Nurwadani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi. Keempatnya sudah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Edison, Abi Nurwadani, dan Adi Triyadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Cory Erin Hardi diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Previous Post

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Next Post

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

KPK Dalami Kasus Amplop Menhut Raja Juli lewat Stafnya

Hukum

Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, KPK Fokus Hitung Kerugian Negara

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi
Hukum

Ditantang Berani Berubah, KPK Tantang Kawan Aksi Gaungkan Gerakan Antikorupsi

Leave Comment

Terkini

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Kejagung Usut PT PSMI Serobot Kawasan Hutan Areal Inhutani V untuk Kebun Tebu 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Hadirkan 3 Saksi, Jaksa Beberkan Pencopotan Garis Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Siap-siap! Crystalin Run Xperience 2026 Meriahkan Jakarta Awal Oktober, Hadirkan 4 Kategori

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Parkir Liar Terlihat Lagi di Jalan Barito, Kinerja Sekda DKI Disorot Warga Jaksel

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.