HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Edison yang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Edison yang diketahui berasal dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2025-2030 itu diduga menampung uang hasil korupsi pada rekening nominee atau rekening yang secara administratif terdaftar atas nama orang lain.
“Konstruksi perkara dari peristiwa tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) malam.
Taufik menjelaskan, sebelum operasi tangkap tangan (OTT), Abi Nurwadani (ABN) selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim bertemu dengan Cory Erin Hardi (CRH) yang merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).
PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang memperoleh proyek pengadaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim pada 2025.
“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” jelas Taufik.
Taufik menyebut, selain penerimaan uang tersebut, Abi Nurwadani juga diduga menerima setoran dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim. Penerimaan itu dilakukan atas perintah Edison dan tidak hanya terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak membuka rekening nominee. Rekening itu digunakan untuk menampung uang suap dari rekanan sebelum dibagikan.
Taufik menjelaskan, Abi Nurwadani mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut. Ia diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yakni 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.
Dalam periode 2025-2026, lanjut Taufik, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nominee oleh Radiansyah selaku pihak swasta. Kemudian diberikan lewat Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” kata Taufik.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Abi Nurwadani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi. Keempatnya sudah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Edison, Abi Nurwadani, dan Adi Triyadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Cory Erin Hardi diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.










