Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

Edison yang diketahui berasal dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2025-2030 itu diduga menampung uang hasil korupsi pada rekening nominee 

by Fadlan Butho
10/06/2026
Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Edison yang diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Edison yang diketahui berasal dari partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2025-2030 itu diduga menampung uang hasil korupsi pada rekening nominee atau rekening yang secara administratif terdaftar atas nama orang lain.

“Konstruksi perkara dari peristiwa tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026) malam.

Taufik menjelaskan, sebelum operasi tangkap tangan (OTT), Abi Nurwadani (ABN) selaku sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim bertemu dengan Cory Erin Hardi (CRH) yang merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) di sebuah hotel di Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026).

PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang memperoleh proyek pengadaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim pada 2025.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya. Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” jelas Taufik.

Taufik menyebut, selain penerimaan uang tersebut, Abi Nurwadani juga diduga menerima setoran dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim. Penerimaan itu dilakukan atas perintah Edison dan tidak hanya terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak membuka rekening nominee. Rekening itu digunakan untuk menampung uang suap dari rekanan sebelum dibagikan.

Taufik menjelaskan, Abi Nurwadani mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut. Ia diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yakni 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.

Dalam periode 2025-2026, lanjut Taufik, penyerahan uang kepada Edison dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening nominee oleh Radiansyah selaku pihak swasta. Kemudian diberikan lewat Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” kata Taufik.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Abi Nurwadani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi. Keempatnya sudah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Edison, Abi Nurwadani, dan Adi Triyadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Cory Erin Hardi diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Previous Post

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Next Post

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Related Posts

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan
Hukum

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika
Hukum

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Leave Comment

Terkini

Aksi Buruh Bangunan Bobol Kafe di Lebak Bulus Diungkap Polisi, Gasak Tablet hingga Vespa Antik

Aksi Buruh Bangunan Bobol Kafe di Lebak Bulus Diungkap Polisi, Gasak Tablet hingga Vespa Antik

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Empat TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

2 Terdakwa Dipecat, 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.