HARNAS.CO.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melibatkan tukang jahit keliling terungkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Hal ini diketahui setelah polisi menangkap dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di salah satu sekolah yang berada di kawasan itu.
“Dua pelaku yang ditangkap inisialnya AD dan M, mereka tukang jahit, ada yang keliling, ada yang menetap,” kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurut Mansur, penangkapan terhadap kedua tukang jahit itu bermula saat warga melihat aktivitas mencurigakan tiga orang pria di depan SMA Fatahillah, Jalan Warung Buncit Raya, Jaksel, Minggu (17/5/2026). Warga lalu melaporkan hal itu ke personel Polsek Pancoran yang tengah patroli.
Setelah polisi meluncur ke lokasi, ketiga pelaku rupanya baru saja mencuri sepeda motor yang sebelumnya terparkir di area sekolah. Informasi diperoleh, sepeda motor itu tengah diparkir oleh pemiliknya yang sedang menunaikan shalat magrib.
Personel Polsek Pancoran bersama beberapa warga langsung sigap mencegah pelaku melarikan diri. Meski begitu, para pelaku tidak menyerah, mereka berupaya kabur. Tampak pula pelaku mengacungkan senjata tajam (sajam) untuk menakut-nakuti polisi dan warga.
“Alhamdulillah dua orang bisa kami amankan, yang satu orang melarikan diri,” kata Mansur.
Pelaku berinisial AD dan M lalu digelandang ke Polsek Pancoran berikut barang bukti curian sepeda motor Honda Vario dan sajam.
Saat diinterogasi polisi, AD dan M mengaku baru melakukan aksi curanmor tersebut untuk kali pertama. Kedua pelaku beralasan melakukan curanmor diajak rekannya yang berhasil melarikan diri.
“Kebetulan mereka adalah warga dari Cianjur dan menurut pengakuan mereka akan pulang ke kampung terus diajak oleh temannya atau pelaku yang melarikan diri ini untuk ngambil kendaraan,” ucap Mansur.
Selain itu, ujar Mansur, kedua pelaku nekat melakoni kejahatan tersebut lantaran terdesak faktor kebutuhan ekonomi.
Polsek Pancoran, ujar Mansur masih mengembangkan pengusutan kasus curanmor tersebut. Salah satunya dengan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Polisi juga sudah mendatangi rumah yang menjadi tempat tinggal kedua pelaku dan sejumlah rekan-rekannya.
“Rupanya di tempat tinggal tersebut tidak lama juga sudah kosong, mungkin teman-teman yang lainnya sudah mendengar informasi jadi mereka adalah cepat menghilangkan jejaknya atau barang buktinya,” ujar Mansur.
Adapun AD dan M sudah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Polsek Pancoran. Mereka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 307 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Dalam kesempatan ini, Mansur memastikan, sepeda motor yang Honda Vario yang dicuri dikembalikan kepada pemiliknya.
Sang pemilik sepeda motor, Heri (31) mengapresiasi respons cepat Polsek Pancoran sehingga pelaku bisa ditangkap dan sepeda motornya bisa diselamatkan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polsek Pancoran yang sudah membantu saya dan merespons cepat atas pelaporan hilangnya motor saya,” ujar Heri.










