HARNAS.CO.ID – Modus aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kian beragam sudah sepatutnya menjadi pengingat bagi masyarakat untuk semakin waspada.
Salah satunya mencuat dari kasus curanmor yang diungkap Polsek Tebet di kawasan Jalan Tekukur, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku membawa kabur motor milik seorang warga setelah berpura-pura ingin membeli dan selanjutnya melakukan test drive dengan meninggalkan handphone replika sebagai jaminan.
“Pelaku yang sudah kami amankan berinisial SFX berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario. Adapun pelapornya Nuryadi,” kata Kapolsek Tebet AKP Ischak saat pengungkapan kasus curanmor di Mapolsek Tebet, Jaksel, Selasa (2/6/2026).
Ischak yang didampingi Kasi Humas Polres Metro Jaksel AKP Joko Adi dan Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Tommy Sugianto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku yaitu SFX alias Kates mendatangi rumah korban di Jalan Tekukur RT 02 RW 03, Bukit Duri, Tebet, Jaksel, Rabu (20/5/2026). Pelaku berdalih ingin membeli sepeda motor korban setelah sebelumnya berkomunikasi melalui Facebook.
Keduanya lalu bertemu di dekat warung makan tak jauh dari rumah korban. Saat itu, pelaku menanyakan kepada korban mengenai kelengkapan surat-surat kendaraan roda dua yang hendak dijual.
Korban lantas mengajak SFX ke rumahnya untuk melihat langsung surat-surat sepeda motor yang hendak dijual.
“Pelaku kemudian mengecek BPKB, STNK, dan faktur kendaraan (sepeda motor). Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku memasukkan BPKB, STNK, faktur ke dalam jok sepeda motor milik korban,” ujar Ischak.
Tak lama berselang, pelaku meminta korban melakukan test drive sepeda motor yang hendak dibeli seraya meninggalkan tas berisi hanphone iPhone 17 Pro Max dan Samsung Z-Fold.
“Saat korban masuk ke rumah, pelaku lalu menyalakan kunci kontak sepeda motor dan melarikan diri membawa kendaraan roda dua itu,” ucap Ischak.
Adapun korban menunggu pelaku yang mengaku hanya sekadar test drive. Namun, setelah beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali. Terlebih, korban pun terkejut dua hanphone yang ditinggalkan pelaku hanya replika.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebet yang menerima laporan pencurian itu bergegas melakukan penyelidikan. Pelaku yang notabene pengangguran kemudian berhasil diringkus di Jakarta Utara.
“Sementara, terkait sepeda motor Honda Vario milik korban sudah sempat dijual oleh SFX ke dealer motor bekas seharga Rp10 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Tommy Sugianto.
Namun, Polsek Tebet melakukan upaya hukum guna mengambil kembali sepeda motor itu dari dealer. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti BPKB, STNK, faktur kendaraan, dua hanphone replika, dan jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Kini, pelaku SFX alias Kates telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencurian dan penipuan yakni Pasal 492 dan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










