HARNAS.CO.ID – Polsek Kebayoran Lama menciduk pria pengangguran terkait dugaan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku berinsial YE diamankan bersama hasil curian sepeda motor Honda Vario 125.
“Modus operandinya, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor yang terparki saat kunci kontak masih tergantung dan terpasang di kontak sepeda motor,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami kepada awak media di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) pagi. Bermula ketika korban berinisial IYS memarkir sepeda motor Honda Vario 125 di kawasan Jalan Simpruk Golf III RT 002 RW 008, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel.
“Korban memarkir kendaraan sekitar pukul 06.00 WIB untuk selanjutnya bekerja sebagai securiti (petugas satpam),” ujar Kukuh.
Namun, korban diduga lupa sehinggga tak mencabut kunci kontak sepeda motornya. Selang beberapa waktu, pria berinisial YE melintas di lokasi dan melihat sepeda motor dengan kunci kontak yang masih terpasang.
Tak buang waktu, YE langsung memutar kunci kontak guna menyalakan mesin sepeda motor. Ia lalu tancap gas kabur membawa kendaraan roda dua itu.
Adapun korban IYS mengetahui sepeda motornya hilang setelah kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas satpam itu lalu melapor ke Polsek Kebayoran Lama.
Polisi lantas berhasil mengendus jejak pelaku setelah melalui serangkaian proses penyelidikan. Tim yang dipimpim Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri lalu meringkus YE yang tengah mengendarai motor hasil curian di kawasan Simprug, Minggu (17/5/2026).
Pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario 125 dibawa ke Mapolsek Kebayoran Lama.
“Dari pengakuannya, dia baru kali pertama melakukan pencurian. Saat kami aamankan, barang bukti sepeda motor masih digunakan oleh pelaku, belum sempat dijual,” ujar AKP Tasyuri.
Kini, YE sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara.”









