HARNAS.CO.ID – Seorang pekerja proyek berinisial ADP dicokok Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan terkait aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria berusia 32 tahun ini ditangkap usai mencuri dua sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Mede, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (25/6/2026).
“Pelaku ditangkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan mencurigai seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga sedang mendorong sepeda motor Yamaha,” kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Selasa (30/6/2026).
Seala menjelaskan, penangkapan pelaku ADP bermula dari penelusuran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan setelah warga bernama Ahmad Rubandi melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru saat diparkir di belakang rumahnya Jalan Mede RT 05 RW 04, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (25/6/2026).
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Seala.
Lebih lanjut, Seala mengungkapkan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Siswanto langsung menyisir kawasan permukiman yang menjadi lokasi pencurian di kawasan Jalan Mede, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jaksel.
Penyisiran tersebut berlanjut pada keesokan hari yakni Jumat (26/6/2026) dan membuahkan hasil. Pasalnya, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mendorong sepeda motor Yamaha Soul GT warna putih tak jauh dari lokasi pencurian pertama di Jalan Mede.
Personel Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan lalu membekuk pria tersebut. Saat diinterogasi, pria yang terungkap berinisial ADP itu mengaku baru saja mencuri sepeda motor di halaman rumah salah seorang warga.
“Saat digeledah, ditemukan obeng test pen dalam saku celana pelaku yang diduga menjadi alat untuk mencuri sepeda motor,” kata Seala.
Kemudian, berdasarkan penelusuran lebih lanjut oleh Polsek Pesanggrahan, ADP rupanya juga merupakan pelaku yang mencuri sepeda motor milik Ahmad Rubandi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil curian yaitu Yamaha Soul warna biru nomor polisi B 6519 TUE dan Yamaha Soul GT nomor polisi F 2551 IU.
Motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi yaitu butuh uang untuk bayar biaya daftar ulang anaknya sekolah,” ucap Seala menambahkan
Adapun Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Siswanto menyebut, pelaku merupakan pekerja proyek Base Transceiver Station (BTS). Dua sepeda motor curian itu rencananya akan dijual pelaku melalui media sosial. Satu unitnya akan dijual Rp3 juta.
“Ditawarkan melalui media sosial dan apabila ada kecocokan dengan pembeli akan dilakukan pembayaran melalui cash on delivery (COD),” kata Siswanto.
Kini, ADP ditahan di sel Polsek Pesanggrahan dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Sementara, dua sepeda motor yang dicuri ADP dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Ahmad Rubandi dan Heri (34).
Keduanya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Pesanggrahan lantaran berhasil membongkar aksi curanmor beserta pelaku yang menyasar sepeda motor milik mereka.
“Kami berterima kasih ke Ibu Kapolsek dan Bapak Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan yang menangkap pelaku, termasuk mengembalikan motor milik kami,” kata Heri diamini Rubandi.
Kunci Ganda
Sementara, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengingatkan kembali kepada warga yang memiliki sepeda motor agar mengunci ganda .
“Karena tanpa menggunakan kunci ganda, pelaku dapat dengan mudah membobol atau beraksi mengambil kendaraan bermotor milik warga atau masyarakat,” kata Seala.
Tak hanya itu, Seala pun mengimbau warga untuk segera melapor ke polisi apabila menjadi korban pencurian atau melihat aksi mencurigakan di lingkungannya masing-masing.
“Segera melapor ke 110 atau datang ke kantor kepolisian terdekat agar segera ditangani,” katanya.










