Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang

Penetapan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

by Fadlan Butho
11/07/2026
Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, (Kejagung) Febrie Adriansyah, ditetapkan tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Penetapan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

“Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

“Kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka,” sambung Totok.

Dalam penetapan ini setidaknya polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan. “Kita juga sudah melakukan gelar perkara,” katanya.

“Untuk saudara FA ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelanggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus dikenal banyak menangani berbagai perkara korupsi besar di Indonesia, seperti kasus tata niaga timah, Nadiem Makarim, Tom Lembong dan korupsi Asabri.

Namun kini, ia justru harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.

Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung telah menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna memastikan penanganan perkara di bidang pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan. Penunjukan tersebut dilakukan setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah diterima Jaksa Agung.

Previous Post

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono jadi Plt Jampidsus

Next Post

Kortas Tipidkor Polri Limpahkan Pengusutan Tiga Kasus terkait Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung

Related Posts

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Negara Rugi 2 Triliun, Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Leave Comment

Terkini

Banjir Bandang Landa Nepal-Tibet, Kemlu RI Pantau Intensif Kondisi WNI

Banjir Bandang Landa Nepal-Tibet, Kemlu RI Pantau Intensif Kondisi WNI

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Terima Rp3,25 M dari PT Blueray Cargo, KPK Tahan Kepala KPP Bea Cukai Gatot Hernanda

Terima Rp3,25 M dari PT Blueray Cargo, KPK Tahan Kepala KPP Bea Cukai Gatot Hernanda

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel

Ruben Onsu Diperiksa sebagai Tersangka Jumat, Simak Penjelasan Polres Jaksel

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Wali Kota Jakarta Barat Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.